Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang Rupiah lama dari peredaran. Informasi yang dihimpun jabarpos.id, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keaslian mata uang negara. Masyarakat memiliki batas waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang kertas maupun logam yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencabutan uang Rupiah ini diatur secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019. Ketentuan ini memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat selalu dalam kondisi baik dan relevan dengan perkembangan teknologi keamanan. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih menyimpan uang-uang lawas, periode penukaran ini menjadi sangat krusial agar nilai nominalnya tidak hangus.

BI juga menetapkan syarat penukaran bagi uang Rupiah logam yang kondisinya sudah tidak sempurna. Jika fisik uang logam tersebut masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan. Namun, apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan ada penggantian yang diberikan.
Daftar pecahan uang Rupiah yang telah dicabut cukup beragam, meliputi baik uang kertas maupun uang logam dari berbagai tahun emisi. Untuk uang kertas, beberapa di antaranya adalah pecahan Rp100 Tahun Emisi (TE) 1984, Rp10.000 TE 1985, Rp5.000 TE 1986, Rp1.000 TE 1987, dan Rp500 TE 1988. Selain itu, pecahan uang kertas Dwikora dari tahun 1964 (mulai dari Rp0,05 hingga Rp0,50) juga termasuk dalam daftar ini.
Sementara itu, untuk uang logam, terdapat pecahan Rp2 TE 1970, Rp10 TE 1971, Rp500 TE 1991, dan banyak lagi Seri Uang Rupiah Khusus (URK) seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (pecahan Rp1.000 hingga Rp25.000), Seri Cagar Alam (pecahan Rp2.000 hingga Rp200.000), hingga Seri For The Children Of The World (pecahan Rp10.000 dan Rp150.000).
Dengan adanya batas waktu penukaran yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang lama mereka. Penukaran dapat dilakukan di kantor-kantor Bank Indonesia terdekat. Jangan sampai nilai uang Anda hilang begitu saja karena terlambat menukarkannya. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini.





