Jabarpos.id – Akses terhadap layanan keuangan, khususnya pinjaman, sangat dipengaruhi oleh catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulu dikenal dengan BI Checking. Skor kredit yang buruk bisa menutup pintu bagi pengajuan pinjaman, baik di bank maupun perusahaan pembiayaan.
Dulu, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena masalah skor kredit, seringkali dipicu oleh tunggakan pinjaman online. Bahkan, OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang gagal dapat pekerjaan karena masalah serupa.

Namun, jangan khawatir! Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa data SLIK bisa diperbarui setelah peminjam melunasi kewajibannya atau mengambil langkah sesuai ketentuan.
Lalu, bagaimana cara membersihkan nama dari SLIK OJK jika sudah terlanjur memiliki catatan buruk?
- Lunasi Semua Tunggakan: Ini adalah langkah paling utama. Jika masih ada cicilan yang belum dibayar, segera selesaikan.
- Lapor Jika Ada Kesalahan: Jika Anda merasa ada kesalahan dalam catatan kredit, segera hubungi pihak terkait untuk melaporkan masalah tersebut.
- Pantau Pembaruan Data: Biasanya, pembaruan data SLIK OJK membutuhkan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL): SKL ini bisa menjadi bukti kuat saat Anda mengajukan kredit baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memperbaiki skor kredit dan membuka kembali peluang untuk mendapatkan layanan keuangan yang Anda butuhkan. Jangan biarkan catatan kredit buruk menghalangi masa depan finansial Anda!





