Jabarpos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan gebrakan dengan mengubah sejumlah aturan terkait Liquidity Provider (LP) Saham. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan kualitas perdagangan saham di Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham.
Menurut keterangan resmi BEI, perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI terbaru. SK pertama, nomor Kep-00029/BEI/02-2026, mengatur tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham. SK kedua, nomor Kep-00030/BEI/02-2026, membahas Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham. Kedua SK ini efektif berlaku sejak 26 Februari 2026.

Saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua Anggota Bursa (AB), yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. BEI terus mendorong partisipasi yang lebih luas dari AB lainnya. SK Direksi BEI terbaru ini akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk seluruh AB. Daftar saham yang dapat dipilih oleh LP Saham dapat dilihat di situs resmi BEI.
Manajemen BEI menyatakan optimisme bahwa penyesuaian kebijakan ini akan memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperdalam pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Kebijakan LP saham sendiri telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 sebagai salah satu upaya BEI memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder. Jabarpos.id mencatat, BEI secara aktif melakukan evaluasi berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan pelaku pasar, termasuk dari LP Saham maupun calon LP Saham.
Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham. Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik, sehingga membantu perusahaan tercatat meningkatkan free float.





