Jakarta | Jabar Pos – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung, SH, menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Senin (10/3).
Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak adanya tanggapan dari Kementerian Agama terkait surat klarifikasi mengenai status kepemilikan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok.
Surat dengan nomor 120/MB/LMP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025 tersebut dikirimkan oleh LMP untuk meminta penjelasan mengenai status lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Yohanna De Meyer. Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan balasan dari pihak Kemenag.
Dalam aksi damai ini, massa LMP menuntut Menteri Agama untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus mafia tanah. Massa membawa spanduk dan poster dengan berbagai tuntutan, di antaranya:
- “Kami, ahli waris Yohanna De Meyer, meminta ganti rugi atas perbuatan oknum pejabat.”
- “Menteri Agama harus berani bersihkan borok mafia tanah di Kementerian Agama.”
- “Oknum pejabat di Kementerian Agama mengaku-ngaku tanah Yohanna De Meyer sebagai milik Kementerian Agama.”
Aksi ini akhirnya mendapat respons dari pihak Kementerian Agama. Ketua Umum LMP H. Adek Erfil Manurung, SH, dan Ketua Markas Cabang Depok, Suherman Bahar, SH, diterima oleh Kabag Sekjen Kemenag dan perwakilan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk membahas permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kementerian Agama berjanji akan menelaah dokumen yang diajukan oleh LMP dan segera mengambil langkah lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami mendesak Menteri Agama untuk segera melakukan investigasi terhadap oknum-oknum yang bermain dengan cara-cara tidak fair. Tanah ahli waris yang seharusnya menjadi hak Yohanna De Meyer telah dirampas oleh oknum-oknum yang bekerja sama dengan pihak tertentu di Kementerian Agama dan RRI,” tegas Adek Erfil Manurung.
Ketua Marcab LMP Depok, Suherman Bahar, SH, juga menambahkan bahwa Menteri Agama harus menelaah secara mendalam perjalanan dan kronologis kepemilikan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan di atas lahan 31 hektare tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa memperhatikan hak ahli waris.
“Kementerian Agama seharusnya tahu bahwa sertifikat tanah nomor 00001/Cisalak bukan atas nama RRI, melainkan atas nama-nama pribadi. Kami mendukung penuh program pemerintah, tetapi tidak boleh dikotori oleh oknum mafia tanah. Jika tidak ada tindakan konkret, maka kami siap melakukan aksi lanjutan,” ujar Suherman Bahar.
Seperti diketahui, Kuasa dari Ahli Waris Yohanna De Meyer yang juga sebagai Ketua Marcab LMP Depok, Suherman Bahar SH telah menguasai lahan secara fisik sejak tahun 2005. Mereka juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan berupa:
1. Eigendoms Verponding 488 seluas 2.044.250 m²
2. Eigendoms Verponding 448 seluas 977.500 m²
3. Eigendoms Verponding 23 seluas 163,660 hektare
Dokumen-dokumen tersebut diyakini memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diakui oleh negara. Selain itu, lahan ini juga didukung oleh surat ukur dari Kanwil BPN Nomor 101.100/SK/2013 dan surat jawaban BPN Kota Depok Nomor 1098/13-32.76/V/2014 yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 0001/Cisalak tanpa izin dari ahli waris.
Suherman juga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Pakai No. 00002/Cisalak yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Menurutnya, sertifikat tersebut berasal dari hibah RRI yang diduga memiliki cacat hukum administrasi.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Laskar Merah Putih berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata dalam menindak para oknum pejabat yang terlibat dalam praktik mafia tanah. (Edh)