Beranda / Berita / Kejutan! Inilah Alasan di Balik Pemilihan Kilat Pimpinan OJK

Kejutan! Inilah Alasan di Balik Pemilihan Kilat Pimpinan OJK

Kejutan! Inilah Alasan di Balik Pemilihan Kilat Pimpinan OJK

jabarpos.id – Komisi XI DPR RI telah resmi menunjuk lima Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, usai melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan ini sekaligus menjawab kekosongan jabatan strategis, termasuk posisi Ketua DK, Wakil Ketua DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK yang lowong sejak akhir Januari lalu.

Baca juga:  Korsleting Listrik, Gudang Sembako di Bogor Terbakar

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa penunjukan ini bukan sekadar mengisi kekosongan antar waktu, melainkan amanah untuk satu periode penuh. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada pasar.

Kejutan! Inilah Alasan di Balik Pemilihan Kilat Pimpinan OJK
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Keputusan politiknya sudah bulat, kita memberikan lima tahun kepada ADK terpilih untuk meyakinkan pasar. Ini adalah respon cepat terhadap permasalahan yang ada," ujar Misbakhun usai rapat internal Komisi XI DPR, Rabu (11/3/2026).

Baca juga:  Kronologi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Misbakhun juga menjelaskan percepatan proses pemilihan ADK OJK ini. Awalnya, panitia seleksi (pansel) menargetkan pengumuman hasil pada 25-26 Maret 2026. Namun, pansel berupaya mempercepat proses tersebut demi memberikan sinyal positif dan rasa aman kepada pasar.

Berikut adalah nama-nama ADK OJK yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI:

  • Ketua: Friderica Widyasari Dewi
  • Wakil Ketua: Hernawan Bekti Sasongko
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD): Adi Budiarso
  • KE Edukasi & Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
Baca juga:  Saham AKKU Dibekukan BEI Ada Apa Gerangan

Kelima nama tersebut dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2025.