Jabarpos.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Polis (LPS) tengah mempersiapkan gebrakan besar bagi industri asuransi tanah air. Setelah program penjaminan polis (PPP) resmi aktif pada tahun 2027, LPS telah menyiapkan dua program prioritas yang akan semakin memperkuat perlindungan bagi para pemegang polis.
Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, mengungkapkan bahwa program pertama adalah penerapan mekanisme pendanaan berbasis risiko atau risk-based premium. Sistem ini akan menggantikan sistem premi flat yang saat ini diterapkan pada program penjaminan simpanan di perbankan. "Kontribusi yang dibayarkan perusahaan asuransi akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing," jelas Ferdinan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dengan sistem risk-based premium, perusahaan asuransi yang memiliki risiko lebih tinggi akan membayar kontribusi yang lebih besar. Hal ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya dan menerapkan manajemen risiko yang lebih baik. Selain itu, sistem ini juga dinilai lebih adil karena perusahaan yang memiliki risiko lebih kecil tidak perlu menanggung beban yang sama dengan perusahaan yang berisiko tinggi.
Program prioritas kedua adalah pengembangan Resolution Lab, sebuah platform simulasi dan analytical tools yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas penanganan kegagalan perusahaan asuransi. Melalui Resolution Lab, LPS dapat melakukan berbagai simulasi skenario resolusi, mulai dari transfer portofolio polis hingga skenario kebangkrutan.
"Dengan policy sandbox dan model analitik yang komprehensif, proses resolusi dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terukur," ujar Ferdinan. Uji coba penerapan risk-based premium dan pengembangan Resolution Lab akan dilakukan bertahap setelah PPP aktif pada 2027, dan ditargetkan beroperasi penuh pada 2030.





