Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) beserta pihak-pihak yang terlibat, akibat pelanggaran serius terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.
Menurut keterangan resmi yang diterima jabarpos.id, SBAT dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena lalai dalam melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Pelanggaran ini berkaitan erat dengan penurunan bunga pinjaman dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo (MBK), serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang pada tanggal yang sama antara SBAT dan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

OJK menilai bahwa transaksi tersebut jelas mengandung unsur benturan kepentingan, mengingat adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan pengendali perusahaan.
Tan Heng Lok, selaku pengendali SBAT, juga diketahui memegang kendali atas MBK dan CSI. Kondisi ini memungkinkan Tan Heng Lok memperoleh keuntungan pribadi dari penurunan bunga dalam transaksi tersebut, yang dinilai sangat merugikan perusahaan.
Atas pelanggaran berat ini, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada Tan Heng Lok berupa denda sebesar Rp45 juta, serta larangan menduduki posisi sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun ke depan. Sementara itu, SBAT sendiri hanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal, dengan tujuan agar kegiatan pasar modal dapat berjalan secara teratur, adil, dan efisien, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan secara keseluruhan.





