Rupiah Terancam? BI Siapkan 7 Jurus Jitu Hadapi Gempuran Dolar!

spot_img

Jabarpos.id – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah sigap untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Gejolak yang dipicu konflik di Timur Tengah, pasca serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran sejak akhir Februari 2026, menjadi perhatian utama.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026 lalu menegaskan, fokus utama BI adalah stabilitas rupiah. Hal ini pula yang mendasari keputusan RDG untuk tidak membahas potensi penurunan suku bunga acuan.

Baca juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pungli Pasar Tumpah Bogor
Rupiah Terancam? BI Siapkan 7 Jurus Jitu Hadapi Gempuran Dolar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Dampak perang di Timur Tengah membuat kami tidak lagi menyampaikan kemungkinan penurunan suku bunga," ujar Perry.

Dengan mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75%, BI memiliki ruang gerak yang cukup untuk melakukan intervensi saat terjadi gejolak nilai tukar. Suku bunga yang menarik diharapkan dapat memicu masuknya investasi portofolio asing, memperkuat cadangan devisa, dan mendukung intervensi di pasar keuangan.

Selain kebijakan suku bunga dan intervensi nilai tukar, Perry mengungkapkan BI memiliki empat kebijakan tambahan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Secara total, ada tujuh jurus yang disiapkan untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca juga:  Misteri Saham DCII Terkuak, Kok Bisa Jadi Termahal Lalu Disuspensi?

Empat kebijakan baru tersebut terkait dengan perubahan batasan transaksi valuta asing (valas) yang akan berlaku mulai April 2026. "Kebijakan transaksi valas ini bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," tegas Perry.

Berikut rincian perubahan kebijakan transaksi valas yang akan berlaku April 2026:

  1. Penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah: Diturunkan dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
  2. Peningkatan threshold jual DNDF/Forward: Ditingkatkan dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.
  3. Peningkatan threshold beli dan jual Swap: Ditingkatkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
  4. Penguatan ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD): Threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing (valas) diturunkan dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.
spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait