Jakarta – Jabarpos.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah besar untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. Bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO), OJK memperluas klasifikasi data pemegang saham secara signifikan, dari semula hanya sembilan kategori menjadi 39 jenis. Langkah ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih detail mengenai profil investor di pasar modal.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, inisiatif ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), anggota bursa (AB), dan bank kustodian.

"Peningkatan granularitas klasifikasi investor ini merupakan langkah maju. Dari yang sebelumnya hanya sembilan kategori, kini kita memiliki 39 kategori yang lebih spesifik," ujar Eddy saat sosialisasi capaian reformasi transparasi pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini juga merupakan respons terhadap pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menunda proses rebalancing dan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026.
Berikut adalah daftar lengkap 39 klasifikasi kelompok pemegang saham yang akan diungkapkan melalui data investor KSEI:
- Bank
- Government
- Private Equity
- Trustee Bank
- Venture Capital
- Private Bank
- Exchange Traded Funds (ETF)
- Investment Manager
- Investment Advisors
- Brokerage Firms
- Hedge Fund
- Sovereign Wealth Fund
- Capital Market Supporting Institutions and Professions
- Commanditaire Vennootschap (CV) / Limited Partnership
- Firm
- Investment Fund Selling Agent
- Peer-to-Peer Lending
- Permanent Establishment
- Sole Proprietorship
- Corporate
- Associations / Social Organizations
- State-Owned Enterprises
- Central Bank
- State-Owned Company
- Diocese
- Conference
- Congregation
- Cooperatives
- International Organization
- Political Parties
- Partnership
- Educational Institution
- Mutual Funds (MF)
- Securities Company (SC)
- Pension Funds (PF)
- Financial Institution (IB)
- Insurance (IS)
- Foundation (FD)
- Individual (ID)





