Terungkap! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet

spot_img

Jabarpos.id – Bagi nasabah yang telat membayar cicilan pinjaman, berurusan dengan debt collector menjadi momok tersendiri. Profesi ini kerap dipandang sebelah mata, namun tahukah Anda berapa sebenarnya penghasilan yang bisa didapatkan seorang debt collector?

Praktisi Asset Recovery Management, Budi Baonk, mengungkap bahwa besaran komisi debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal. Kisaran bayarannya cukup fantastis, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per unit kendaraan yang berhasil ditarik.

Baca juga:  Rekening Dijual? Siap-Siap Gigit Jari! OJK Beri Peringatan Keras
Terungkap! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ujar Budi kepada CNBC Indonesia pada tahun 2023 lalu.

Faktor yang memengaruhi besaran komisi ini antara lain jenis kendaraan yang diamankan. Mobil keluaran terbaru tentu akan dihargai lebih tinggi dibandingkan mobil produksi lama. Selain itu, reputasi dan track record perusahaan jasa penagihan juga turut menjadi pertimbangan.

Profesi debt collector sendiri sebenarnya legal dan diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang penyelenggara jasa keuangan. Namun, aturan tersebut juga menekankan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, atau intimidasi.

Baca juga:  Geger! Api Berkobar di Mall Ciputra Cibubur, Begini Kata Manajemen

Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dari konsumen.

OJK mengimbau konsumen untuk bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran dan secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan jika mengalami kesulitan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan keuangan. OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit.

Baca juga:  Pilkada Garut Bermartabat, KPU Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait