Jakarta | Jabar Pos – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa kerugian Negara akibat korupsi selama dua periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencapai setidaknya Rp 290 Triliun.
Angka ini diungkapkan oleh Yassar Aulia, Staf Divisi Korupsi Politik ICW, pada Aksi Kamisan ke-836 yang digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2024.
Yassar Aulia menyampaikan, Presiden Jokowi dianggap membiarkan korupsi meluas di bawah Pemerintahannya, bahkan orang-orang yang dipercaya sebagai Menteri justru terjerat kasus tindak pidana korupsi.
“Jokowi telah membiarkan Negara ini dirampok oleh Koruptor hingga mencapai Rp 290 Triliun,” kata Yassar Aulia dalam Aksi Kamisan ke-836.
Selama dua periode Jokowi, tercatat ada enam menteri yang telah diadili dan dipenjara karena kasus korupsi. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian), Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Juliari Batubara (Menteri Sosial), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan), Idrus Marham (Menteri Sosial), dan Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga).
Yassar Aulia juga menyoroti melemahnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pemerintahan Jokowi. Menurutnya, tindakan Jokowi dalam memberhentikan puluhan pegawai KPK yang dinilai progresif diberhentikan melalui tes kebangsaan, malah memperburuk Lembaga tersebut.
“Di era Jokowi lah, KPK diporak-porandakan,” tukas Yassar Aulia.
Kritik tajam juga diarahkan pada fakta bahwa di era Jokowi, eks Ketua KPK Firli Bahuri justru ditangkap karena kasus korupsi. Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini juga tengah menghadapi dakwaan korupsi. (far)