Beranda / Berita / UMKM Bisa Bernapas Lega OJK Pangkas Aturan Kredit Rumah

UMKM Bisa Bernapas Lega OJK Pangkas Aturan Kredit Rumah

jabarpos.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diwujudkan melalui penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait. Menurutnya, OJK telah memutuskan beberapa kebijakan strategis untuk memperlancar implementasi program perumahan ini.

UMKM Bisa Bernapas Lega OJK Pangkas Aturan Kredit Rumah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Salah satu kebijakan kunci adalah perubahan ambang batas nominal kredit yang ditampilkan dalam laporan SLIK. Kini, informasi yang tercantum adalah kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan finansial UMKM.

Baca juga:  Teka-teki Ketua LPS Terjawab! Anggito Abimanyu Nakhoda Baru?

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan bagi UMKM yang telah melunasi pinjaman sebelumnya. Implementasi kebijakan ini ditargetkan paling lambat akhir Juni 2026.

Untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Baca juga:  Danantara Siapkan Kejutan Manis untuk Indonesia, Apa Itu?

Tak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi pengembang, untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit atau pembiayaan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Baca juga:  Pemerintah Indonesia Memulai Evakuasi 37 Warga Negara di Damaskus

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.