Beranda / Berita / BEI Umumkan Daftar Hitam Saham Siap-siap Angkat Kaki dari Bursa

BEI Umumkan Daftar Hitam Saham Siap-siap Angkat Kaki dari Bursa

Jabarpos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait kabar kurang sedap mengenai rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan yang terancam gulung tikar.

Menurut keterangan resmi BEI, keputusan delisting ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai mengalami masalah serius yang berdampak negatif terhadap kelangsungan bisnis mereka, baik dari sisi keuangan maupun hukum. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga dianggap tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang signifikan.

BEI Umumkan Daftar Hitam Saham Siap-siap Angkat Kaki dari Bursa
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

BEI menegaskan bahwa keputusan delisting ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu peraturan bursa No I-N. Selain itu, delisting juga diberlakukan bagi perusahaan yang sahamnya telah dihentikan sementara (suspensi) di pasar reguler dan pasar tunai selama minimal 24 bulan terakhir.

Baca juga:  Siapa Sangka Djarum Berawal Dari Kembang Api

Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan delisting, BEI telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mendorong perusahaan untuk memperbaiki kinerja, serta terus melakukan pemantauan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor. BEI juga telah memberikan peringatan potensi delisting bagi perusahaan yang telah disuspensi selama 6 bulan dan melakukan pengingatan kembali setiap 6 bulan.

"Hal ini kami harapkan menjadi pengingat bagi perusahaan tercatat sekaligus sebagai peringatan dini bagi investor atas potensi delisting," imbuhnya.

Baca juga:  Harga Minyak Terbang Tinggi, Dompet Negara Terancam Jebol?

Dalam proses pembinaan tersebut, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait sejak awal perusahaan mengalami masalah going concern hingga memenuhi kriteria delisting, sampai dengan pemenuhan kewajiban buy back saham perusahaan tercatat pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman Bursa, delisting tersebut akan efektif berlaku pada 10 November 2026.

Adapun daftar perusahaan yang terkena delisting terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Baca juga:  Ekonomi China di Ujung Tanduk? Tiga Masalah Ini Jadi Sorotan Utama

Kedua, 11 perusahaan lainnya yang telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Emiten tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).