Beranda / Berita / Toba Pulp Lestari Pangkas Ribuan Karyawan, Ada Apa?

Toba Pulp Lestari Pangkas Ribuan Karyawan, Ada Apa?

JABARPOS.ID, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Perusahaan pulp raksasa ini mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah besar karyawannya. Langkah drastis ini diambil sebagai imbas dari pencabutan izin konsesi lahan yang berimbas pada operasional perusahaan.

Manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan pada 23-24 April 2026 dan akan efektif berlaku mulai 12 Mei 2026. Keputusan pahit ini terpaksa diambil karena pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memaksa perusahaan menghentikan total seluruh kegiatan pemanfaatan hutan.

Baca juga:  IHSG Terjun Bebas, Bos Bursa Buka Suara!
Toba Pulp Lestari Pangkas Ribuan Karyawan, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," demikian pernyataan resmi manajemen.

Perusahaan mengakui adanya potensi risiko perselisihan hubungan industrial akibat PHK ini. Gugatan dari karyawan yang terdampak menjadi salah satu hal yang diantisipasi.

Meskipun demikian, INRU menegaskan bahwa PHK ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini maupun kelangsungan usaha secara keseluruhan.

Baca juga:  Benua-benua Hilang: Jejak Masa Lalu yang Tenggelam

Sebagai informasi tambahan, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di industri pulp dengan lokasi operasional utama di Sumatera Utara. Hingga saat ini, belum ada informasi detail mengenai jumlah pasti karyawan yang terkena dampak PHK ini. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber termasuk JABARPOS.ID.