Denpasar | Jabar Pos – Sang Made Mahendra Jaya, PJ Gubernur Bali menyatakan usulannya ke Pemerintah Pusat terkait Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
“Pemprov Bali sudah membuat usulan kepada Menkomarves, untuk dilakukan Moratorium Pembangunan Hotel, Vila, Night Club, dan Beach Club di kawasan Sarbagita 1-2 tahun, kami ingin tata dulu,” ungkapnya pada, (7/9).
Bukan hanya soal Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata, lebih jauh usulan ini berkaitan dengan polemik alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan pengaturan perizinan, Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan daerah.
“Saya terkaget-kaget selaku penjabat, lihat di Tiktok viral ada pemotongan tebing, kami tidak tahu sudah ada tiba-tiba, ada lagi kelab pantai besar di Tabanan dan Denpasar kami tidak tahu juga jadi terbengong-bengong saja,” ujarnya.
“Kita lihat masifnya alih fungsi lahan, kemudian banyak penjualan miras bebas di Warung kecil, yang harusnya beli di Restoran atau Hotel, tapi beli di Pedagang kecil dan Bulenya mabuk kemudian berulah,” imbuhnya.
Karenanya, Pemprov Bali berharap Rapat Terbatas Pemerintah Pusat yang akan dikomandoi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), kelak setelahnya akan membentuk aturan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).
Pemerintah Pusat memberi respons positif atas usulan Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata ini, sebab sudah banyak masalah terjadi dan viral di media sosial.
Selain urusan pembangunan, izin yang tidak tertata, serta meloloskan Warga Negara Asing mengambil pekerjaan-pekerjaan warga lokal dan tak sedikit juga WNA yang berulah. Sehingga, dengan waktu 2 tahun pemerintah berencana menata kembali Pariwisata Bali. (far)