Bogor | Jabar Pos – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk pengemasan ulang minyak goreng merek MinyaKita secara ilegal. Penggerebekan yang berlangsung di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ini turut mengamankan satu tersangka berinisial TRM, yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penggerebekan dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 kg ternyata hanya berisi 750 – 800 ml, yang menyebabkan keresahan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti atensi dari Kapolri terkait maraknya peredaran minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai standar. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami, bersama jajaran TNI dan Pemkab Bogor, untuk membantu masyarakat, terutama di bulan Ramadan, dalam mendapatkan minyak goreng dengan takaran yang benar sesuai ketentuan pemerintah,” ujar AKBP Rio dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara pada Senin (10/3).
Menurut AKBP Rio, pengungkapan kasus ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Lebaran. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menambahkan bahwa keberhasilan penggerebekan ini tidak lepas dari kerja sama antara Polres Bogor dan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa gudang di Desa Cijujung ini digunakan untuk pengepakan ulang minyak goreng curah yang kemudian diberi label MinyaKita tanpa memenuhi standar yang berlaku,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan TRM adalah dengan mendapatkan minyak goreng curah dari berbagai wilayah seperti Tangerang dan Cakung. Minyak tersebut kemudian dikirim ke gudang di Cijujung, dibuka, dikemas ulang dengan label MinyaKita, tetapi isinya dikurangi menjadi 750 – 800 ml per kemasan sebelum dijual ke pasaran.
Selain itu, kemasan yang digunakan juga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak mencantumkan berat bersih yang akurat serta menggunakan izin BPOM yang sudah tidak berlaku.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat,” pungkas AKBP Rio.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. (Ld)