Sleman | Jabar Pos – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria memastikan akan ada audit internal menyusul ditangkapnya belasan para pegawai yang diduga membekingi situs judi online (judol).
Para pegawai itu diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka memblokir situs judol.
“Oh ya pasti (audit),” kata Nezar ditemui di
UGM, Sleman, Minggu (3/11).
Audit ini juga demi membongkar sampai sejauh mana kementeriannya mengalami kebobolan, dan menemukan ada tidaknya pegawai Komdigi lain yang terlibat kasus serupa.
“Kita terus dalami siapapun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Nezar juga menjelaskan audit tersebut dilakukannya sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Polri dalam memberantas judi online.
“Dan penangkapan yang dilakukan kemarin itu juga menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara Kemenkomdigi dengan Polri untuk memberantas judol” ujarnya
“Kita harapkan jejaring ini bisa terus didalami, dibongkar, sampai dengan bisa ditemukan mereka yang berada di dalamnya,” sambungnya.
Nezar juga mengatakan bahwa Kemen Komdigi telah lebih dulu menaruh curiga pada belasan pegawainnya yang kini ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, sebelum akhirnya kasus ini diungkap polisi.
Kecurigaannya itu berawal dari kerja sama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan riwayat transaksi janggal pada rekening sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.
“Dan sejumlah dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi,” katanya.
Nezar mengatakan sanksi itu, berupa pemindahan ke bidang lain di Komdigi dari yang sebelumnya mengurusi pengendalian konten negatif khususnya judi online.
“Sejumlah dari nama-nama itu sudah digeser dari tim sebelum penangkapan,” ujar Nezar.
Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, Minggu (3/11).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua yang ditangkap itu terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.
Penangkapan dua orang tersebut menambah jumlah tersangka dalam kasus itu yakni total 16 orang. Setelah sebelumnya pihak kepolisian menangkap 14 orang karena diduga terlibat kasus judi online, mereka terdiri dari 11 pegawai kementerian dan 3 sipil.
Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksi melindungi situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dilindungi agar situs tidak terblokir dan tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, tersangka mengklaim bahwa aksinya melindungi situs judi online tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi. (die)