Uang Triliunan Rupiah Menumpuk di Bank

Author Image

Endang Wulansari

21 September 2026, 15:31 WIB

Kredit yang telah disetujui oleh bank namun belum ditarik oleh para debitur, sebuah fenomena yang dikenal sebagai "kredit nganggur" atau undisbursed loan (UL), terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah dana ini telah mencapai angka fantastis, menembus Rp2.548 triliun pada Juli 2026. Angka ini melonjak 7,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp2.364 triliun pada Juli 2025. Laporan ini diterima jabarpos.id pada Senin (21/9/2026), menyoroti kondisi unik di sektor perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, merinci bahwa sektor industri pengolahan dan perdagangan menjadi penyumbang terbesar dalam akumulasi kredit nganggur ini. Kedua sektor tersebut memang dikenal sebagai lokomotif ekonomi dengan porsi kredit produktif yang paling besar. Oleh karena itu, besarnya nominal UL di kedua sektor ini dinilai sejalan dengan tingginya kebutuhan fasilitas kredit yang telah disiapkan oleh perbankan guna mendukung aktivitas usaha mereka.

Uang Triliunan Rupiah Menumpuk di Bank
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dian menjelaskan, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan fasilitas pinjaman ini belum ditarik sepenuhnya oleh debitur. Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi siklus bisnis perusahaan, tahapan penyelesaian proyek yang sedang berjalan, hingga strategi manajemen arus kas internal perusahaan debitur. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) juga turut menjadi pemicu kehati-hatian debitur. Penyesuaian suku bunga ini secara langsung meningkatkan biaya pendanaan, yang pada gilirannya menekan profitabilitas usaha.

"Perlambatan permintaan pasar juga berkontribusi pada menurunnya kebutuhan pendanaan, sehingga fasilitas kredit yang telah tersedia belum dimanfaatkan secara optimal," terang Dian dalam keterangannya. Dengan demikian, besarnya UL ini, menurut Dian, tidak serta-merta mengindikasikan adanya keterbatasan dari sisi perbankan dalam menyalurkan kredit. Sebaliknya, hal ini lebih mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari pihak debitur itu sendiri.

Dalam konteks ini, Dian menyebutkan bahwa insentif likuiditas yang diberikan tetap memegang peran penting. Insentif tersebut memberikan ruang dan fleksibilitas yang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas serta mendukung potensi penyaluran kredit. Namun, ia menegaskan, tambahan likuiditas tersebut tidak secara otomatis langsung dikonversi menjadi penyaluran kredit. Realisasi kredit sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kesiapan pelaku usaha untuk melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek yang diajukan, serta selera risiko bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, Dian memandang bahwa tingginya angka UL justru menunjukkan perbankan nasional masih memiliki kapasitas yang cukup besar untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil. "Kami memperkirakan bahwa pertumbuhan UL ke depan akan mengalami moderasi seiring dengan penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional," pungkasnya.

Related Post