Wacana pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi sorotan utama. jabarpos.id mencatat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya persiapan yang matang dan terukur sebelum langkah tersebut direalisasikan. Hal ini krusial demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional secara keseluruhan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam keterangannya pada Senin (21/9/2026), menekankan bahwa setiap rencana pemindahan harus didasari oleh perencanaan yang komprehensif. "OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujarnya.
Meski demikian, Dian juga memaparkan kondisi likuiditas BPD saat ini yang secara umum masih sangat terjaga. Data per Juli 2026 menunjukkan indikator likuiditas BPD berada di atas ambang batas ketentuan. Rasio liquidity coverage ratio (LCR) tercatat impresif sebesar 174,55%, sementara asset to non-core deposit (AL/NCD) mencapai 106,04%, dan asset to deposit (AL/DPK) sebesar 22,29%.
Also Read
Namun, OJK tidak menampik adanya tren perlambatan dalam fungsi intermediasi BPD, yaitu penyaluran kredit dan pembiayaan. "Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai," jelas Dian, memastikan bahwa kondisi ini masih terkendali.
Dian kemudian menyoroti posisi strategis segmen ASN sebagai salah satu basis nasabah utama dan mitra penting bagi BPD. Meskipun komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi oleh dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), dana payroll ASN merupakan komponen pendanaan yang stabil dan signifikan.
Oleh karena itu, jika terjadi pergeseran dana payroll tersebut, OJK mengingatkan perlunya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD. Hal ini esensial guna memastikan rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman dan tidak mengganggu operasional bank.
Tingkat dampak dari wacana pemindahan ini, menurut Dian, akan bervariasi pada setiap BPD. Faktor-faktor penentu meliputi struktur pendanaan, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko yang dimiliki oleh masing-masing bank.
OJK juga menekankan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik dari dana Pemda maupun non-Pemda, memiliki peran vital. Dana ini akan diputar kembali oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan, yang pada gilirannya menggerakkan roda perekonomian daerah. Dengan demikian, keberadaan payroll ASN yang tetap di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk mendukung sektor-sektor yang membutuhkan di wilayahnya.
Sebagai penutup, Dian menegaskan komitmen OJK untuk senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD. Tujuannya adalah agar BPD dapat terus melaksanakan fungsi intermediasinya dengan optimal dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah secara berkelanjutan.






