Jabarpos.id – Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil menuntaskan salah satu beban sejarah keuangan negara yang paling panjang. Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara resmi melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) telah lunas dibayar.
Kepastian ini disampaikan Suahasil setelah melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Pelunasan ini menandai berakhirnya kewajiban negara atas instrumen keuangan yang diterbitkan sebagai upaya penyelamatan sistem perbankan saat krisis ekonomi hebat melanda Indonesia pada periode 1997-1998.
Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai obligasi BLBI yang menjadi utang pemerintah kepada bank sentral mencapai angka fantastis, yakni Rp218,3 triliun. Pembayaran terakhir untuk melunasi kewajiban tersebut telah dilakukan pada 24 Agustus 2026. Adapun sumber dana yang digunakan untuk pembayaran pamungkas ini berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus operasional Bank Indonesia.
Also Read
Suahasil menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran ini dilakukan secara rutin melalui APBN dari waktu ke waktu. "Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan seluruh pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa penggunaan surplus BI sebagai sumber dana PNBP adalah langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika BI mencatat keuntungan dari kegiatan operasionalnya, sebagian dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, yang kemudian dialokasikan pemerintah untuk melunasi utang masa lalu tersebut.
Secara lebih rinci, total pelunasan kewajiban yang mencakup obligasi BLBI dan obligasi rekap mencapai Rp640 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp218,3 triliun merupakan porsi obligasi BLBI yang kini sudah lunas. Sementara itu, sisa sebesar Rp422,63 triliun merupakan obligasi rekap yang sebelumnya telah diselesaikan pada 25 Juli 2020.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelunasan utang pemerintah kepada BI ini tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak lain. Suahasil menegaskan bahwa hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI tetap berlaku dan akan terus dikejar.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan proses penagihan karena negara memiliki hak tagih yang sah," tegasnya.
Dengan tuntasnya pembayaran ini, pemerintah merasa telah menutup lembaran sejarah kelam krisis ekonomi tiga dekade silam. Suahasil menilai penyelesaian jangka panjang ini menjadi pembelajaran berharga bagi stabilitas makroekonomi dan kebijakan keuangan nasional di masa depan. Kini, fokus negara adalah memastikan seluruh hak negara dari pihak debitor tetap dapat kembali ke kas negara.






