Misteri Tanda Tangan Purbaya di Uang Rupiah

Author Image

Endang Wulansari

23 September 2026, 06:04 WIB

Jabarpos.id – Dunia maya baru-baru ini dihebohkan oleh temuan unik yang dilakukan oleh sejumlah warga terkait uang kertas rupiah yang beredar di masyarakat. Sebuah fenomena menarik muncul ketika netizen menemukan lembaran uang pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Temuan ini pun mendadak viral dan memicu perdebatan hangat di berbagai platform media sosial.

Banyak warga yang mulai mencari dan mengincar uang kertas dengan ciri khusus tersebut. Namun, di balik rasa penasaran itu, muncul sebuah kekhawatiran yang cukup serius di tengah masyarakat. Sebagian orang mulai mempertanyakan status hukum uang tersebut. Muncul pertanyaan besar: apakah uang rupiah dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan yang hanya menjabat selama satu tahun itu masih sah digunakan untuk bertransaksi?

Misteri Tanda Tangan Purbaya di Uang Rupiah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi. Pihak otoritas moneter tersebut menegaskan bahwa seluruh uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap memiliki keabsahan penuh. Artinya, uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa aturan mengenai pencantuman tanda tangan pada uang rupiah bukanlah hal yang sembarangan. Hal ini telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Denny, setiap uang kertas rupiah wajib memuat tanda tangan dari dua pihak utama, yakni pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur BI. Tanda tangan yang tertera pada lembaran uang merupakan representasi dari pejabat yang sedang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang tersebut dilakukan.

Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa uang rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat kombinasi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo telah diproduksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu merasa waswas atau ragu saat menerima uang tersebut dalam transaksi jual beli sehari-hari.

Satu poin penting yang ditekankan oleh Bank Indonesia adalah bahwa pergantian pejabat negara, baik itu Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia, tidak secara otomatis membatalkan masa berlaku uang yang sudah terlanjur beredar. Perubahan kepemimpinan di lembaga negara tidak akan memengaruhi legalitas uang yang telah dicetak sebelumnya.

Ke depannya, BI memastikan bahwa setiap uang rupiah yang diproduksi pada periode baru akan menyesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat saat proses pencetakan berlangsung. Hal ini menjelaskan mengapa masyarakat mungkin akan menemukan berbagai kombinasi tanda tangan yang berbeda-beda pada uang rupiah di masa mendatang. Selama uang tersebut belum dinyatakan ditarik atau dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia, maka uang tersebut tetap berlaku sepenuhnya.

Related Post