Nasib BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Author Image

Endang Wulansari

25 September 2026, 18:04 WIB

<strong>Jabarpos.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan syariah tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Bank yang beroperasi di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten ini kini dinyatakan berhenti beroperasi secara total.

Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat OJK guna menjaga stabilitas industri perbankan nasional serta melindungi hak-hak masyarakat sebagai nasabah.

Nasib BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Menurutnya, pencabutan izin ini adalah konsekuensi logis setelah berbagai upaya perbaikan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Menilik ke belakang, masalah kesehatan finansial bank ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak akhir tahun lalu. Pada 10 Desember 2025, OJK telah memasukkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ke dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh kondisi keuangan bank yang memprihatinkan, di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas aman, yakni kurang dari 12 persen.

OJK sebenarnya telah memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi jajaran pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Namun, hingga memasuki bulan September 2026, upaya penyehatan tersebut dinilai gagal mengatasi akar permasalahan keuangan bank. Akibatnya, status bank tersebut naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026, telah menetapkan skema penanganan berupa likuidasi. Atas permintaan LPS tersebut, OJK pun bergerak cepat melakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan berlakunya keputusan ini, seluruh kantor operasional PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia resmi ditutup untuk umum. Segala bentuk kegiatan usaha bank telah dihentikan sepenuhnya. Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dikelola oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Pihak regulator juga memberikan peringatan keras kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga Pemegang Saham. Mereka dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa adanya izin tertulis dari LPS.

Bagi para nasabah yang merasa khawatir, OJK mengimbau agar tetap tenang dan tidak panik. Masyarakat diingatkan bahwa simpanan mereka tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi mendalam mengenai mekanisme pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi akan disampaikan secara resmi oleh LPS melalui kanal komunikasi mereka.

jabarpos.id

Related Post