Buronan Judi Online Triliunan Rupiah Tertangkap

Author Image

Endang Wulansari

26 September 2026, 00:04 WIB

Jabarpos.id – Pelarian panjang seorang tersangka kasus perjudian online internasional akhirnya menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses mengendus keberadaan dan meringkus tersangka berinisial FP, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait skandal judi online berskala besar.

Penangkapan dramatis ini tidak dilakukan di tanah air, melainkan melalui operasi lintas negara yang melibatkan berbagai otoritas keamanan internasional. FP berhasil diamankan di Thailand berkat kolaborasi apik antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta pihak Imigrasi Thailand. Setelah proses penangkapan selesai, tersangka langsung dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Buronan Judi Online Triliunan Rupiah Tertangkap
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan bahwa proses penjemputan FP merupakan buah dari koordinasi intensif dengan pihak berwenang di Thailand serta dukungan dari SET NCB Interpol. "Pada malam hari ini, kami bersama SET NCB Interpol dan bantuan dari pihak Imigrasi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," ujar Setyo saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan fakta penyidikan, FP diduga kuat memiliki peran penting dalam mengelola sejumlah situs judi online internasional yang sangat populer, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai jenis taruhan mulai dari permainan slot, kasino, hingga judi bola yang menyasar masyarakat luas.

Skala ekonomi dari aktivitas ilegal ini tergolong sangat masif. Data kepolisian menunjukkan bahwa perputaran uang dari ketiga situs tersebut dalam kurun waktu singkat, yakni Januari hingga April 2026, mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun.

Sebelum penangkapan FP, penyidik sebenarnya telah mengamankan lima tersangka lainnya pada pertengahan Juli 2026. Dari hasil interogasi para tersangka sebelumnya, terungkap modus operandi yang rapi, di mana mereka menyediakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta sejumlah rekening bank sebagai wadah untuk menampung aliran dana transaksi judi online tersebut.

FP sendiri telah ditetapkan sebagai DPO sejak 29 Juli 2026 setelah diketahui melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari kejaran petugas. Upaya pengejaran sempat mengalami dinamika, di mana polisi sempat berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa FP telah berpindah dari Singapura menuju Thailand.

Setelah melalui pengejaran yang melelahkan, pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, tim gabungan akhirnya berhasil menyergap FP di Thailand. Kini, tersangka telah tiba di Indonesia dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran spesifik FP serta jaringan lain yang mungkin masih terlibat dalam sindikat perjudian triliunan rupiah ini.

Related Post