Jabarpos.id – Industri perbankan tanah air kembali diguncang kabar kurang sedap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha 15 lembaga perbankan di Indonesia hingga periode September 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pembersihan dan penguatan struktur industri keuangan nasional agar tetap sehat dan terpercaya di mata masyarakat.
Salah satu nama terbaru yang masuk dalam daftar pencabutan izin tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, pencabutan izin usaha ini merupakan langkah pengawasan ketat guna melindungi kepentingan masyarakat luas serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. "Langkah ini adalah bagian dari upaya kami memperkuat industri perbankan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujar Adi Dharma dalam keterangan resminya.
Also Read
Menilik ke belakang, kondisi PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebenarnya sudah berada dalam radar pengawasan sejak akhir tahun lalu. Pada 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh kondisi keuangan yang memprihatinkan, di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perusahaan berada di bawah angka 12 persen.
OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Namun, hingga September 2026, upaya penyehatan tersebut dinilai gagal mengatasi akar permasalahan. Akibatnya, status bank tersebut naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya izin usahanya resmi dicabut.
Bagi para nasabah yang merasa khawatir, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan keamanan. Meskipun bank berhenti beroperasi, nasabah tidak perlu panik karena simpanan mereka akan ditangani melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memberikan kepastian bahwa dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan dengan cepat. "Dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan, baik pokok maupun bunganya, akan kami kembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan menetapkan tim likuidasi," tegas Anggito.
Namun, perlu dicatat bahwa pengembalian dana bagi nasabah yang berada di luar skema penjaminan LPS akan memakan waktu lebih lama. Proses tersebut sangat bergantung pada hasil likuidasi aset bank dan seberapa besar nilai aset yang berhasil dikumpulkan kembali oleh tim likuidator.
Selain itu, OJK juga memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham dari bank-bank yang ditutup tersebut. Mereka dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset maupun kewajiban bank tanpa adanya izin tertulis dari pihak LPS. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset yang dapat merugikan nasabah dan negara.






