Rencana Danantara Kuasai Saham BEI

Author Image

Endang Wulansari

26 September 2026, 10:04 WIB

Jabarpos.id – Dinamika pengelolaan pasar modal tanah air kembali memanas menyusul kabar rencana besar dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau yang lebih dikenal sebagai Danantara Indonesia. Lembaga pengelola investasi ini dikabarkan tengah serius menjajaki peluang untuk menjadi salah satu pemegang saham utama di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah strategis ini ditandai dengan telah dikirimkannya surat resmi dari pihak Danantara kepada manajemen bursa. Namun, meski surat tersebut telah diterima, teka-teki mengenai seberapa besar kendali yang akan diambil oleh Danantara masih menjadi misteri besar di kalangan pelaku pasar.

Rencana Danantara Kuasai Saham BEI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendri, memberikan konfirmasi bahwa pihaknya memang telah menerima surat terkait rencana kepemilikan saham tersebut. Akan tetapi, Jeffrey mengungkapkan bahwa dalam dokumen yang diterima, tidak ada angka atau persentase kepemilikan yang disebutkan secara eksplisit. Hingga saat ini, pihak bursa masih menunggu kejelasan mengenai besaran porsi saham yang akan digenggam oleh Danantara.

Sebelumnya, sempat beredar rumor kuat di pasar yang menyebutkan bahwa Danantara berencana mengambil alih sekitar 40,12% saham BEI. Angka fantastis tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari skema demutualisasi bursa yang akan dijalankan melalui mekanisme rights issue. Jika rencana ini terealisasi, maka peta kekuatan kepemilikan di bursa efek Indonesia akan mengalami perubahan drastis.

Menanggapi isu tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan yang lebih berhati-hati. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi yang masuk ke meja OJK terkait kepemilikan saham BEI dengan porsi di atas 5 persen.

Hasan menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap entitas yang ingin memiliki saham bursa dalam jumlah signifikan wajib mendapatkan izin dan persetujuan dari OJK. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal.

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa aspek paling krusial dalam proses demutualisasi ini adalah menjaga independensi BEI. OJK mengingatkan bahwa meskipun nantinya terdapat pemegang saham dengan porsi yang sangat besar, bursa harus memiliki mekanisme internal yang kuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Aturan pelaksanaan dan tata kelola internal bursa harus mampu menjamin bahwa kegiatan operasional bursa tetap berjalan netral dan tidak terganggu oleh kepentingan pemegang saham mayoritas.

Di sisi lain, pihak Danantara Indonesia sendiri masih menutup rapat keputusan final mereka. Melalui keterangan tertulisnya, tim komunikasi Danantara menyatakan bahwa saat ini mereka masih berada dalam tahap kajian internal dan proses uji tuntas (due diligence). Mereka juga masih menunggu perkembangan aturan turunan dari OJK terkait pemegang saham bursa agar langkah yang diambil nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan tepat sasaran.

Related Post