Jabarpos.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan transformasi besar dalam mekanisme perdagangan saham di Indonesia. Mulai Senin, 28 September 2026, bursa akan menerapkan dua kebijakan fundamental yang mengubah wajah pasar modal tanah air. Perubahan ini tidak hanya menghapus batasan harga minimum saham di angka Rp50, tetapi juga menyempurnakan aturan mengenai Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement. Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini merupakan respons terhadap hasil evaluasi mendalam setelah penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) secara menyeluruh. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan bursa dengan dinamika pasar yang terus berkembang sejak tahun 2024.
"Kami baru saja menerima surat persetujuan dari OJK, sehingga perubahan peraturan ini sudah dapat kami berlakukan secara efektif," ungkap Jeffrey.
Also Read
Fokus pada Fundamental Perusahaan
Senada dengan Jeffrey, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan, menekankan bahwa penyesuaian kriteria penempatan saham dalam Papan Pemantauan Khusus sangat diperlukan. Tujuannya agar kriteria tersebut tetap relevan dengan kondisi pasar saat ini, terutama terkait transparansi, likuiditas, jumlah saham free float, dan aktivitas perdagangan.
Melalui kebijakan baru ini, BEI ingin menggeser fokus Papan Pemantauan Khusus agar lebih menitikberatkan pada kondisi fundamental perusahaan. Artinya, investor diharapkan dapat lebih jeli melihat kesehatan perusahaan, bukan sekadar melihat pergerakan harga atau volume transaksi yang rendah.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan kriteria harga minimum Rp50. Kini, saham dengan harga di bawah Rp50 tidak lagi secara otomatis masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, BEI menghapus sejumlah kriteria lama yang berkaitan dengan aspek likuiditas, seperti nilai transaksi harian yang rendah dan volume perdagangan yang minim.
Bagi saham-saham yang sebelumnya masuk ke papan khusus hanya karena memenuhi salah satu dari kriteria yang dihapus tersebut, maka mulai hari ini mereka akan dipindahkan kembali ke mekanisme continuous auction atau pasar reguler.
Mekanisme Baru untuk Harga yang Lebih Berkualitas
Selain perubahan kriteria, BEI juga memperkenalkan mekanisme Non-Cancellation Period. Aturan ini diterapkan 10 menit sebelum berakhirnya sesi Call Auction, tepat sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching.
Tujuan dari penerapan Non-Cancellation Period ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery). Dengan adanya aturan ini, aktivitas pembatalan atau perubahan pesanan yang dilakukan secara mendadak menjelang penutupan sesi dapat diminimalkan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih stabil dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Dengan segala pembaruan ini, BEI menargetkan Papan Pemantauan Khusus dapat menjalankan dua fungsi sekaligus: sebagai instrumen perlindungan bagi investor dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga di pasar modal Indonesia.





