Jabarpos.id – Dunia pasar modal Indonesia tengah diguncang oleh fenomena jatuhnya harga sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50. Fenomena ini terjadi menyusul langkah berani Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara resmi merombak aturan batas harga terendah atau harga minimum perdagangan saham. Jika sebelumnya harga terendah dipatok pada angka Rp50, kini aturan baru memungkinkan harga saham menyentuh angka Rp1 per lembar.
Perubahan kebijakan yang mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026 ini, memicu reaksi berantai di lantai bursa. Sejumlah saham yang selama ini dikenal sebagai "saham gocap" atau saham di harga Rp50, mendadak terjun bebas hingga menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB). Hal ini mengejutkan banyak pelaku pasar yang sebelumnya menganggap level Rp50 sebagai lantai harga yang tidak bisa ditembus lagi.
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, memberikan penjelasan terkait dinamika yang terjadi di pasar. Menurutnya, perubahan ini bukan tanpa alasan. Penyesuaian batas harga minimum ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme pembentukan harga yang lebih sehat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Also Read
"Saham-saham yang selama ini tertahan di harga Rp50 akan mengikuti mekanisme pasar untuk membentuk harga yang dianggap wajar oleh para pelaku pasar," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan kepada jabarpos.id. Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham tanah air serta memperkuat proses price discovery atau penemuan harga yang lebih akurat.
Dampak dari kebijakan ini terlihat sangat nyata pada beberapa emiten besar. Tercatat setidaknya ada enam saham yang mengalami penurunan tajam secara serentak. Saham PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), hingga PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) semuanya mengalami koreksi signifikan sebesar 14 persen atau turun 7 poin ke level Rp43.
Kondisi serupa juga dialami oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Keenam emiten tersebut kompak menyentuh batas ARB pada hari pertama pemberlakuan aturan baru ini, menunjukkan bahwa tekanan jual sangat kuat ketika batasan harga bawah dibuka lebih lebar.
Secara teknis, BEI telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Direksi untuk melegalkan perubahan ini. Selain menurunkan batas minimum menjadi Rp1, bursa juga melakukan penyesuaian pada batasan Auto Rejection (AR). Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.
Meskipun saat ini pasar sedang mengalami volatilitas tinggi, BEI menegaskan bahwa ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10 masih tetap berlaku hingga akhir tahun 2026. Rencananya, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan dikembalikan ke sistem simetris sesuai dengan rentang harga masing-masing saham. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam mengelola portofolio mereka di masa depan.






