Strategi Baru BI Dorong Bank Salurkan Kredit

Author Image

Endang Wulansari

28 September 2026, 21:04 WIB

Jabarpos.id – Bank Indonesia (BI) tengah melakukan langkah strategis untuk memastikan perputaran uang di masyarakat berjalan lebih optimal melalui sektor perbankan. Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa sejumlah bank mulai menunjukkan kepatuhan terhadap skema baru Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya otoritas moneter untuk mengubah perilaku perbankan yang selama ini cenderung lebih nyaman menempatkan dana pada instrumen surat berharga dibandingkan menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Melalui aturan terbaru, BI menaikkan batas maksimal pemberian insentif likuiditas menjadi 6 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).

Strategi Baru BI Dorong Bank Salurkan Kredit
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Destry menjelaskan bahwa meskipun implementasi penuh secara masif baru akan terasa efektif pada September mendatang, namun tren positif sudah mulai terlihat di lapangan. Beberapa perbankan sudah mulai menyesuaikan strategi pengelolaan likuiditas mereka agar selaras dengan arah kebijakan baru ini.

"Beberapa bank sudah mulai menerapkan. Meskipun secara efektif baru September, namun dari beberapa bank sudah mulai terlihat perubahannya," ujar Destry saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta.

Tujuan utama dari perubahan skema KLM ini adalah untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan. BI mencermati adanya fenomena di mana banyak bank yang memiliki likuiditas melimpah, namun lebih memilih menaruh dana tersebut pada instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Padahal, pertumbuhan ekonomi yang kuat sangat bergantung pada ketersediaan kredit bagi sektor-sektor produktif.

Oleh karena itu, BI menerapkan sistem yang lebih selektif. Bank yang terbukti aktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas akan mendapatkan keuntungan berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM). Penurunan GWM ini secara otomatis akan menambah likuiditas bank tersebut, sehingga mereka memiliki lebih banyak ruang untuk membiayai kebutuhan ekonomi masyarakat.

Sebaliknya, BI tidak akan segan memberikan sanksi berupa disinsentif bagi bank yang dianggap "malas" menyalurkan kredit. Jika sebuah bank memiliki kepemilikan surat berharga yang melebihi ambang batas 19 persen dari total DPK mereka, maka bank tersebut tidak akan mendapatkan insentif pengurangan GWM.

Dalam struktur kebijakan yang baru, BI membagi total insentif 6 persen tersebut ke dalam dua kategori utama. Pertama, sebesar 4 persen dialokasikan sebagai insentif untuk pembiayaan atau kredit pada sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas pemerintah. Kedua, sebesar 2 persen diberikan sebagai insentif yang dikaitkan dengan upaya pendalaman pasar uang (PPU).

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam ekosistem keuangan nasional. Dengan mendorong bank untuk beralih dari sekadar investor surat berharga menjadi penyedia modal bagi dunia usaha, BI optimis roda perekonomian Indonesia akan bergerak lebih cepat dan berkelanjutan.

Related Post