<strong>Jabarpos.id – </strong> PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya berhasil menuntaskan kewajiban pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A. Langkah besar ini dilakukan perusahaan untuk memenuhi komitmen senilai Rp722 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada 24 September 2026. Proses pelunasan ini tidak dilakukan melalui arus kas mandiri secara langsung, melainkan melalui mekanisme penjaminan yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran klaim tersebut melibatkan peran aktif dari Pemerintah Republik Indonesia serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII. Kedua pihak tersebut melakukan pembayaran sesuai dengan porsi penjaminan yang telah diatur dalam perjanjian resmi. Hal ini menjadi angin segar bagi para investor dan pemegang obligasi yang telah menantikan kepastian pembayaran tersebut.
Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro, memberikan konfirmasi resmi terkait penyelesaian kewajiban ini. Ia menegaskan bahwa selain pokok obligasi, seluruh kewajiban pembayaran bunga juga telah dipenuhi oleh pihak Perseroan. Waskita Karya, yang memiliki kode saham WSKT, menyatakan bahwa mereka terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait guna memastikan setiap tahapan pemenuhan kewajiban berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Also Read
"Kami memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa seluruh proses pemenuhan kewajiban kepada para pemegang obligasi berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta berupaya keras menjaga agar kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan stabil," ungkap Steven dalam keterangan resminya pada Selasa (29/9/2026).
Perlu diketahui bahwa penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 ini merupakan bagian dari skema besar Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dirancang khusus untuk membantu BUMN yang terdampak secara signifikan oleh pandemi COVID-19. Sejak awal penerbitan obligasi, skema penjaminan oleh Pemerintah dan PT PII sudah ditetapkan sebagai bentuk mitigasi risiko.
Sebelum proses klaim ini berjalan, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak Penjamin dan Wali Amanat mengenai kondisi ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban secara langsung. Berdasarkan perjanjian yang ada, Wali Amanat selaku penerima jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para penjamin. Setelah melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat, dana klaim pun akhirnya dicairkan.
"Seluruh klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok mereka. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan yang berjalan sesuai ketentuan," tambah Steven.
Meski klaim telah dibayarkan kepada investor, hal ini tidak serta-merta menghapus utang Waskita Karya. Perusahaan masih memiliki kewajiban kepada para penjamin yang nantinya akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menatap masa depan, Waskita Karya menyatakan akan memfokuskan seluruh sumber dayanya pada pemulihan operasional inti dan penguatan struktur keuangan. Perusahaan berkomitmen untuk kembali fokus pada bisnis utama sebagai kontraktor, sejalan dengan arahan strategis dari pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat membawa perusahaan keluar dari masa sulit dan memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.






