IHSG Terperosok Akibat Aturan Baru Bursa

Author Image

Endang Wulansari

29 September 2026, 21:31 WIB

Jabarpos.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menunjukkan performa yang kurang menggembirakan pada perdagangan Selasa, 29 September 2026. Setelah sempat mengalami fluktuasi yang cukup tajam sepanjang hari, indeks utama bursa domestik ini akhirnya ditutup melemah pada akhir sesi kedua. Tercatat, IHSG merosot sebesar 26,16 poin atau turun 0,43 persen ke level 6.121,70.

Kondisi pasar hari ini terlihat sangat dinamis namun penuh dengan ketidakpastian. Hal ini tercermin dari rentang pergerakan harian yang sangat lebar, di mana indeks sempat menyentuh titik terendah di level 6.013 sebelum akhirnya sempat menguat ke level 6.150. Volatilitas yang tinggi ini menunjukkan bahwa para pelaku pasar masih bersikap sangat hati-hati dalam mengambil keputusan investasi di tengah perubahan regulasi yang terjadi.

IHSG Terperosok Akibat Aturan Baru Bursa
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan data aktivitas perdagangan, volume transaksi yang terjadi mencapai angka 383 juta lot dengan nilai transaksi yang menyentuh Rp13,24 triliun. Meskipun nilai transaksi tergolong besar, tekanan jual tampak lebih mendominasi dibandingkan tekanan beli. Sepanjang hari, sebanyak 373 saham mengalami penurunan harga, sementara hanya 303 saham yang berhasil mencatatkan penguatan. Sementara itu, terdapat 118 saham yang harganya tidak mengalami perubahan atau stagnan.

Pelemahan indeks ini dipicu oleh koreksi tajam pada beberapa sektor utama, di antaranya sektor barang baku, properti, serta konsumer non-primer. Beberapa saham dengan kapitalisasi pasar besar atau blue chip seperti BBCA, GOTO, dan BREN menjadi faktor utama yang menyeret performa IHSG ke zona merah.

Menariknya, tekanan pasar ini bertepatan dengan implementasi kebijakan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai Senin (28/9/2026), BEI resmi memberlakukan kebijakan penurunan harga minimum saham dari yang sebelumnya Rp50 menjadi hanya Rp1 per lembar saham di pasar reguler dan pasar tunai. Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian mekanisme auto rejection. Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp1. Namun, untuk saham di atas Rp10, aturan ARB asimetris 15 persen masih tetap diberlakukan hingga akhir tahun 2026.

Pihak BEI menjelaskan bahwa langkah berani ini diambil untuk memperluas rentang perdagangan saham serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar modal Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong likuiditas dan memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam mengelola portofolio mereka.

Namun, di balik upaya peningkatan likuiditas tersebut, pasar domestik masih dihantui oleh sentimen eksternal yang negatif. Kebijakan moneter global yang cenderung ketat, penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat, serta kenaikan harga energi dunia menjadi beban tambahan bagi pasar negara berkembang, termasuk Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan awal pekan ini, yang semakin menambah tekanan bagi stabilitas pasar keuangan nasional.

Related Post