Jabarpos.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan dan hukum tanah air. Selebgram yang sempat tersandung kasus penipuan investasi robot trading, Indra Kenz, dikabarkan telah menghirup udara bebas melalui skema pembebasan bersyarat. Kabar mengenai kebebasan pria bernama asli Indra Kusuma ini mencuat setelah munculnya unggahan di media sosial milik Paris Pernandez. Dalam sebuah video yang beredar, Paris tampak berpelukan erat dengan Indra Kenz dan menyatakan bahwa sang selebgram kini telah menginap di kediamannya setelah resmi keluar dari jeruji besi.
Kepastian mengenai status hukum Indra Kenz ini akhirnya dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito, memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Berdasarkan data yang diterima, proses pembebasan bersyarat tersebut telah dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Untuk masa pengawasannya, akan berada di bawah pengawasan Bapas Bogor," ujar Budi saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Also Read
Meskipun Indra Kenz telah kembali ke masyarakat, kabar ini menyisakan luka mendalam bagi para korban investasi bodong Binomo. Pihak penasihat hukum para korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hukum yang lebih mendetail terkait status kebebasan tersebut. Namun, ia menekankan sebuah pesan kuat agar sang selebgram tidak mengulangi praktik penipuan serupa di masa mendatang.
"Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," tegas Irsan.
Persoalan yang belum tuntas dan menjadi perhatian serius adalah mengenai nasib ganti rugi para korban. Irsan menjelaskan bahwa sejatinya sudah ada proses pembagian aset sitaan milik Indra Kenz untuk mengompensasi kerugian para korban. Namun, proses distribusi tersebut tengah mengalami kendala teknis dan administratif di tingkat paguyuban.
Saat ini, pihak kuasa hukum korban tengah menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan pembagian aset tersebut ke Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak para korban terpenuhi secara transparan dan tepat sasaran melalui Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).
Berdasarkan data penyidikan sebelumnya, total kerugian yang dialami oleh para korban dalam skema binary option ini sangatlah fantastis. Merujuk pada catatan kepolisian, dari 14 korban yang telah memberikan keterangan, total kerugian mencapai angka Rp 25.620.605.124. Kini, para korban hanya bisa menanti keadilan nyata melalui proses pembagian aset yang sedang diperjuangkan di kepolisian.






