Jabarpos.id – Pemerintah Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Langkah strategis ini mulai diberlakukan sejak 25 September 2026, dengan tujuan utama untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas berbagai transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen di wilayah Indonesia melalui penyedia layanan luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk menyasar transaksi digital yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam teknis pelaksanaannya, SPP-TDLN akan memanfaatkan data dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi setiap transaksi digital dari luar negeri yang masuk ke pasar domestik. Jika sebuah transaksi terdeteksi memenuhi ketentuan hukum, maka PPN akan langsung dipungut melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Bimo menegaskan bahwa kehadiran SPP-TDLN merupakan respons pemerintah terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital. "SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital," ungkap Bimo dalam keterangan resminya.
Also Read
Sebelum akhirnya resmi beroperasi secara penuh, sistem ini telah melewati serangkaian uji coba yang ketat. Pemerintah melakukan pengujian dalam lingkungan sandboxing serta melalui periode stabilisasi. Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan kesiapan sistem, kelancaran proses bisnis, keamanan pertukaran data, hingga integrasi yang mulus dengan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pemungutan pajak tersebut.
Dalam fase awal implementasi atau tahap go live, pemerintah telah menunjuk sejumlah pihak sebagai pemungut PPN atau issuer. Pihak-pihak tersebut meliputi jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Selain perbankan plat merah, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) juga turut dilibatkan sebagai salah satu pemungut utama.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan issuer tambahan lainnya yang saat ini masih dalam tahap pengujian sandboxing dan akan segera memasuki masa stabilisasi sebelum resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bimo menekankan bahwa keterlibatan lembaga keuangan besar ini sangat vital untuk menjamin efektivitas pemungutan pajak di lapangan. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta menciptakan level bermain yang adil (level playing field). Hal ini bertujuan agar konsumsi barang dan jasa dari dalam negeri maupun luar negeri mendapatkan perlakuan perpajakan yang setara.
Penting untuk dicatat bahwa SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak akan mengubah tarif PPN yang sudah ada saat ini. Sistem ini hanyalah mekanisme baru untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum tersentuh oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, pemerintah menjamin tidak akan terjadi pemungutan pajak ganda atas transaksi yang sama.






