Jabarpos.id – Banyak masyarakat yang terjebak dalam mitos berbahaya mengenai dunia pinjaman online (pinjol). Salah satu anggapan yang paling sering beredar di media sosial adalah keyakinan bahwa utang pinjol akan otomatis hangus atau dianggap lunas jika nasabah gagal bayar (galbay) selama 90 hari. Namun, benarkah demikian? Faktanya, anggapan tersebut sangat keliru dan justru bisa menjerumuskan nasabah ke dalam masalah finansial yang lebih dalam.
Melansir informasi dari berbagai sumber regulasi keuangan, keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga yang telah melewati masa 90 hari tidak lantas menghapus kewajiban debitur. Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, kondisi di mana nasabah tidak mampu membayar utangnya setelah 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet atau masuk dalam status TWP 90. Status ini bukan berarti utang hilang, melainkan sebuah peringatan keras bahwa nasabah telah gagal memenuhi kewajiban finansialnya.
Dampak dari gagal bayar ini sangat nyata dan sistemik. Pertama, nasabah tetap memiliki kewajiban hukum untuk melunasi seluruh pinjamannya. Pihak penyelenggara pinjol yang legal memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum guna menagih hak mereka. Kedua, nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sekali nama Anda masuk dalam daftar hitam atau blacklist di SLIK, maka akses Anda untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun—baik itu bank, koperasi, maupun lembaga pembiayaan lainnya—akan tertutup rapat.
Also Read
Selain masalah reputasi kredit, beban finansial nasabah akan terus membengkak. Hal ini dikarenakan bunga pinjaman akan terus berjalan meskipun nasabah sedang mengalami kesulitan. Merujuk pada aturan OJK tahun 2022, bunga untuk pinjaman konsumtif legal dipatok maksimal 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga dapat berkisar antara 12% hingga 24% per tahun. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian, angka ini akan terus menggulung menjadi tumpukan utang yang sangat besar.
Meski utang tidak akan hangus, OJK tetap memberikan perlindungan kepada konsumen terkait cara penagihan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib melakukan penagihan dengan cara yang beretika. Penagih atau debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen di depan umum.
Aturan mengenai waktu penagihan pun sudah diatur secara ketat. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional. Penagihan di luar waktu atau tempat tersebut hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan persetujuan dari pihak konsumen. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu bijak dalam menggunakan layanan pinjol dan tidak mudah percaya pada mitos yang dapat merugikan masa depan finansial mereka.






