Jabarpos.id – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) secara resmi mengambil langkah strategis dalam memperkokoh fondasi finansialnya melalui penerbitan instrumen surat utang jangka panjang. Bank pelat merah ini memutuskan untuk menerbitkan Perpetual Bond dengan nilai fantastis mencapai US$ 750 juta atau setara dengan triliunan rupiah. Langkah besar ini diambil sebagai bagian dari upaya manajemen untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan guna menghadapi dinamika ekonomi global yang kian menantang.
Berdasarkan informasi keterbukaan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), langkah korporasi ini telah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan tersebut mencakup pencatatan realisasi penerbitan Perpetual Bond sebagai komponen Modal Inti Tambahan atau yang secara teknis dikenal dengan istilah Additional Tier-1. Kehadiran instrumen ini diharapkan mampu memberikan bantalan modal yang lebih kuat bagi Bank Mandiri dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan.
Manajemen Bank Mandiri menjelaskan bahwa perolehan dana segar dari penerbitan obligasi abadi ini memiliki tujuan yang sangat spesifik. Fokus utamanya adalah untuk memperkuat rasio permodalan perseroan agar tetap berada pada level yang sehat dan tangguh. Dengan struktur modal yang lebih solid, Bank Mandiri memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk melakukan ekspansi kegiatan usaha, baik dalam penyaluran kredit maupun pengembangan layanan perbankan digital yang kian masif.
Also Read
Dalam keterangannya, pihak perseroan juga memberikan klarifikasi penting terkait aspek regulasi dari penerbitan ini. Bank Mandiri menegaskan bahwa skema penawaran Perpetual Bond ini tidak dikategorikan sebagai penawaran umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lebih lanjut, manajemen memastikan bahwa transaksi ini juga tidak termasuk dalam kategori penawaran umum atas efek bersifat utang yang diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2019. Hal ini menunjukkan bahwa proses penerbitan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan khusus yang berlaku bagi lembaga keuangan besar.
Sebagai tambahan informasi bagi para investor dan pemangku kepentingan, nilai dari penerbitan Perpetual Bond ini tergolong terkendali. Jika merujuk pada laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2026, nilai penerbitan tersebut tercatat masih berada di bawah ambang batas 20% dari total ekuitas perusahaan. Dengan demikian, langkah ini dinilai sebagai strategi yang terukur dan tidak akan mengganggu keseimbangan struktur keuangan yang sudah ada, melainkan justru akan menjadi katalis pertumbuhan bagi Bank Mandiri di masa depan. Melalui penguatan modal ini, Bank Mandiri optimis dapat terus memberikan kontribusi signifikan bagi stabilitas sektor keuangan nasional.






