LPS Siapkan Aturan Baru Biaya Operasional

Author Image

Endang Wulansari

8 Oktober 2026, 06:04 WIB

Jabarpos.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah bersiap melakukan transformasi besar dalam sistem tata kelola keuangan internalnya. Langkah strategis ini diambil melalui penyusunan kriteria baru terkait penetapan standar wajar biaya operasional lembaga. Perubahan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan langkah nyata untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan perubahan pada Peraturan LPS (PLPS). Fokus utama dari perubahan ini adalah pergeseran metode perhitungan anggaran, dari yang semula menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) atau yang lebih dikenal dengan sistem berbasis kinerja.

LPS Siapkan Aturan Baru Biaya Operasional
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Anggito, sistem baru berbasis kinerja ini ditargetkan mulai diterapkan secara penuh dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) pada tahun 2027 mendatang. Namun, ia menegaskan bahwa transisi ini tidak akan dilakukan secara mendadak.

"Kita akan bergerak secara bertahap menuju SBK yang lebih berbasis kinerja. Kami mengusulkan masa transisi selama dua tahun sebelum penerapan penuh pada RKAT 2027," ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Meskipun beralih ke sistem berbasis kinerja, Anggito menjelaskan bahwa komponen SBM tetap akan digunakan sebagai referensi pendukung. Unsur-unsur seperti biaya perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium narasumber, fasilitas umum, teknologi informasi, hingga pengembangan SDM tetap akan mengacu pada standar yang ada, namun dengan penekanan pada output atau hasil kerja yang nyata.

Beberapa sektor di internal LPS yang akan merasakan dampak langsung dari penerapan SBK ini antara lain adalah kegiatan riset terapan, fungsi pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga proses penanganan bank dan perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Anggito menekankan bahwa penyesuaian aturan internal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat hukum aturan tersebut. Berdasarkan mandat UU P2SK, ketentuan yang sebelumnya hanya bersifat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) kini harus ditingkatkan menjadi peraturan yang lebih mengikat secara hukum, setara dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam menentukan standar "wajar" pada biaya operasionalnya, LPS menggunakan dua tolok ukur utama. Pertama adalah praktik dalam negeri, di mana LPS akan membandingkan tata kelola dan biaya operasionalnya dengan regulator serupa di Indonesia, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan.

Kedua adalah praktik internasional. Standar global ini akan digunakan khusus untuk mendukung fungsi-fungsi spesifik yang bersifat krusial, seperti tindakan resolusi perbankan. Anggito menjelaskan bahwa dalam situasi krisis atau penanganan bank bermasalah, LPS membutuhkan fleksibilitas tinggi yang tetap akuntabel.

"Kalau urusan resolusi, sifatnya harus cepat dan khusus. Misalnya saat penanganan bank, kami harus menunjuk tim likuidasi atau bank penampung dengan cepat. Hal ini tidak mungkin dilakukan melalui proses tender biasa, sehingga diperlukan standar biaya yang tetap akuntabel namun berbasis praktik internasional," pungkas Anggito.

Melalui pembaruan regulasi ini, LPS berkomitmen untuk menciptakan tata kelola keuangan yang tidak hanya memiliki pijakan hukum yang kuat, tetapi juga tetap fleksibel dan responsif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di masa depan.

Related Post