Jabarpos.id – Nasib malang kembali menimpa Indra Kesuma, pria yang lebih dikenal dengan nama panggung Indra Kenz. Setelah sempat menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat, kini ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Namun, kali ini ia tidak kembali ke sel lamanya, melainkan dipindahkan ke lokasi penjara yang berbeda.
Kepastian mengenai kembalinya Indra Kenz ke penjara ini dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penarikan status pembebasan bersyarat tersebut dilakukan secara resmi pada Jumat siang. Indra Kenz dilaporkan telah dipindahkan dari lokasi sebelumnya menuju Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn, menjelaskan bahwa proses pemindahan tersebut berlangsung dengan lancar. Ia menyebutkan bahwa tim bergerak menjemput Indra Kenz pada pukul 11.30 WIB dan memastikan pria tersebut sudah masuk ke dalam Lapas Tangerang pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama.
Also Read
"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ujar Ishadi sebagaimana dikutip dari laporan media lokal.
Langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diambil bukan tanpa alasan. Pencabutan status pembebasan bersyarat (PB) tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi temuan dari Ombudsman RI. Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya dugaan pelanggaran serius terkait fasilitas mewah yang disiapkan khusus untuk Indra Kenz di Lapas Cibinong.
Temuan adanya fasilitas mewah di dalam penjara tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan tajam pemerintah. Oleh karena itu, demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan keadilan bagi seluruh narapidana, pemerintah memutuskan untuk membatalkan hak pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada Indra Kenz.
Meskipun harus kembali ke sel, pihak berwenang menyatakan bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses pemindahan berlangsung. Ia dilaporkan menerima keputusan tersebut dengan baik tanpa melakukan perlawanan saat SK pembebasan bersyaratnya dicabut.
Sebagai informasi, Indra Kenz sebelumnya telah menjalani sekitar lima tahun masa tahanan dari total vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus investasi bodong melalui platform Binomo serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, ia sempat mendapatkan kabar gembira karena mendapatkan status pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, namun kebahagiaan itu sirna seketika setelah temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat ke publik.






