Waspada QRIS Digunakan Untuk Judi Online

Author Image

Endang Wulansari

15 Oktober 2026, 06:04 WIB

Jabarpos.id – Kemudahan teknologi pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini tengah berada di bawah pengawasan ketat. Pasalnya, fitur yang seharusnya mempermudah transaksi ekonomi masyarakat ini mulai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memfasilitasi aktivitas judi online.

Menanggapi fenomena yang kian mengkhawatirkan ini, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso, mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku maupun pemilik merchant yang mencoba bermain api dengan hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan teknologi ini.

Waspada QRIS Digunakan Untuk Judi Online
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Santoso menyatakan bahwa jika ditemukan bukti kuat bahwa sebuah kode QRIS digunakan untuk transaksi perjudian, maka langkah pertama yang akan diambil adalah mencabut izin penggunaan QRIS tersebut. Tidak berhenti di situ, ASPI juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemblokiran rekening secara otomatis.

"Pasti akan diblokir. Kami akan melakukan koordinasi intensif. Jika memang ditemukan bukti-bukti yang valid, kami akan tindak tegas. QRIS milik merchant tersebut akan dicabut dan alat pembayarannya akan langsung dimatikan," ujar Santoso saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Ia menekankan bahwa filosofi dasar dari kehadiran QRIS adalah untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital dan mendukung kelancaran transaksi nasabah secara positif. Oleh karena karena itu, penggunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online sangat bertentangan dengan tujuan utama diciptakannya sistem pembayaran ini. Santoso juga mengimbau seluruh anggota ASPI untuk tetap waspada dan tidak membiarkan sistem mereka masuk ke wilayah transaksi yang dilarang.

Situasi ini diperkuat oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya pergeseran modus operandi dalam pencucian uang terkait judi online. Meskipun secara nilai perputaran dana judi online mengalami tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, metode depositnya justru semakin canggih dan memanfaatkan celah pembayaran digital.

Berdasarkan catatan PPATK, terdapat pergeseran signifikan dalam metode pengisian saldo atau deposit judi online. Pada tahun 2025, penggunaan QRIS mendominasi frekuensi deposit dengan angka mencapai 78,5 persen, atau setara dengan 305,35 juta transaksi dengan nilai nominal Rp19,35 triliun. Angka ini jauh melampaui metode transfer rekening bank dan dompet elektronik yang hanya menyumbang sekitar 21,5 persen.

Tren penggunaan QRIS untuk aktivitas ilegal ini bahkan diprediksi terus meningkat. Pada triwulan pertama tahun 2026, komposisi frekuensi deposit melalui QRIS melonjak tajam hingga menyentuh angka 88,6 persen. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku judi online semakin masif memanfaatkan kemudahan scan QRIS untuk menyamarkan transaksi mereka. Dengan pengawasan yang semakin ketat dari ASPI dan PPATK, diharapkan ruang gerak para pelaku kejahatan digital ini dapat segera dipersempit.

Related Post