Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan membayar pinjaman, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kekurangan uang, pengelolaan keuangan buruk, atau ketidakpahaman syarat pinjaman, berdampak serius.
Indrayatno, dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, menekankan risiko hukum yang mengintai peminjam yang sengaja gagal bayar. Ia juga menyayangkan maraknya promosi galbay dan mendorong pembuatan konten penyeimbang yang menjelaskan konsekuensi hukumnya.

Selain masalah hukum, galbay juga menurunkan skor kredit SLIK OJK. Hal ini akan menyulitkan pengajuan kredit di masa mendatang, misalnya untuk membeli kendaraan atau rumah. Indrayatno mengingatkan agar masyarakat tak menganggap enteng menghindari kewajiban membayar pinjol.
Wahyu Trenggono, Direktur Komersial IdScore, menambahkan pentingnya menjaga dan memantau skor kredit. Skor kredit yang buruk berdampak luas, bahkan hingga pada kesulitan mencari pekerjaan atau pasangan.
Data jabarpos.id menunjukkan pertumbuhan pembiayaan P2P lending hingga akhir Februari mencapai Rp 87 triliun (31,6% yoy), sementara tingkat kredit macet (TWP) naik dari 2,52% (Januari) menjadi 2,78% (Februari). Situasi ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam mengelola pinjaman online.





