Jabarpos.id, Jakarta – Isu pemblokiran rekening dana nasabah (RDN) saham oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Menanggapi hal ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, memberikan klarifikasi.
Jeffrey menegaskan bahwa RDN saham tidak mungkin diblokir oleh PPATK. Menurutnya, RDN adalah rekening khusus yang digunakan investor untuk menyimpan dana yang akan digunakan untuk bertransaksi di pasar modal, seperti membeli saham, reksa dana, atau obligasi. RDN terpisah dari rekening pribadi investor dan dikelola oleh perusahaan sekuritas.

"Hakikat pasar modal adalah untuk investasi jangka panjang. Jadi, wajar jika ada investor yang membeli saham dan tidak bertransaksi selama bertahun-tahun, mungkin hanya menunggu dividen," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (15/8/2025). "Tidak ada alasan bagi PPATK untuk memblokir RDN saham," imbuhnya.
Sebelumnya, langkah PPATK memblokir sementara transaksi rekening dormant memang sempat mengejutkan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening dormant kerap digunakan sebagai alat untuk menyimpan dana hasil tindak pidana. Ivan juga mengakui telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant.
Jeffrey Hendrik menekankan bahwa yang diblokir PPATK adalah rekening dana tabungan, bukan RDN saham. Ia memastikan bahwa investasi di pasar modal tetap aman dan transparan.





