Beranda / Berita / Suku Bunga Dipangkas Nasabah Asuransi Auto Sumringah, Kok Bisa Gitu?

Suku Bunga Dipangkas Nasabah Asuransi Auto Sumringah, Kok Bisa Gitu?

Suku Bunga Dipangkas Nasabah Asuransi Auto Sumringah, Kok Bisa Gitu?

Jabarpos.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga menjadi 5%. Langkah ini diprediksi membawa angin segar bagi para nasabah asuransi.

Handojo Gunawan Kusuma, Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI, menjelaskan bahwa penurunan suku bunga berpotensi menghasilkan capital gain jangka pendek bagi industri asuransi. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan portofolio investasi perusahaan asuransi.

Baca juga:  Mangga Gedong Gincu Jawa Barat Siap Meluncur ke Negeri Sakura
Suku Bunga Dipangkas Nasabah Asuransi Auto Sumringah, Kok Bisa Gitu?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Ini tentu saja memberikan keuntungan bagi pemegang polis unit link yang berinvestasi pada instrumen pendapatan tetap seperti obligasi, serta menguntungkan perusahaan asuransi itu sendiri," ujar Handojo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Handojo menambahkan bahwa penurunan suku bunga dalam jangka panjang diharapkan dapat memacu aktivitas ekonomi, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli ini diharapkan dapat mendorong penetrasi asuransi di Indonesia.

Baca juga:  Dana Bantuan Banjir Sumatera Aman Dikantongi? Ini Kata Menkeu!

"Secara tidak langsung, penurunan suku bunga juga berpotensi meningkatkan harga saham, yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi pemegang polis unit link saham," jelas Handojo.

Data dari AAJI menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, industri asuransi jiwa mencatatkan total aset sebesar Rp630,53 triliun, meningkat 2,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Aset investasi juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% menjadi Rp551,31 triliun.

Baca juga:  Dompet Digital Lebih Menguntungkan dari Rekening? Ini Kata Ahli

Industri asuransi jiwa melakukan diversifikasi penempatan investasi pada berbagai instrumen yang diperbolehkan oleh OJK. Beberapa di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang mengalami pertumbuhan 14,6% dan berkontribusi 40,5% terhadap total investasi, serta Sukuk Korporasi yang tumbuh 14,2% dan berkontribusi 9,7% terhadap total investasi. Sementara itu, investasi pada saham dan reksadana mengalami penurunan masing-masing sebesar 13,6% dan 6,8%.