close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026

Suku Bunga Dipangkas Nasabah Asuransi Auto Sumringah, Kok Bisa Gitu?

spot_img

Jabarpos.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga menjadi 5%. Langkah ini diprediksi membawa angin segar bagi para nasabah asuransi.

Handojo Gunawan Kusuma, Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI, menjelaskan bahwa penurunan suku bunga berpotensi menghasilkan capital gain jangka pendek bagi industri asuransi. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan portofolio investasi perusahaan asuransi.

Baca juga:  Gawat! Gletser Andes Mencair Cepat, Ancaman Baru Bagi Peradaban Manusia
Suku Bunga Dipangkas Nasabah Asuransi Auto Sumringah, Kok Bisa Gitu?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Ini tentu saja memberikan keuntungan bagi pemegang polis unit link yang berinvestasi pada instrumen pendapatan tetap seperti obligasi, serta menguntungkan perusahaan asuransi itu sendiri," ujar Handojo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Handojo menambahkan bahwa penurunan suku bunga dalam jangka panjang diharapkan dapat memacu aktivitas ekonomi, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli ini diharapkan dapat mendorong penetrasi asuransi di Indonesia.

Baca juga:  Propam Periksa 9 Anggota Patroli Terkait Kasus Temuan 7 Jasad di Kali Bekasi

"Secara tidak langsung, penurunan suku bunga juga berpotensi meningkatkan harga saham, yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi pemegang polis unit link saham," jelas Handojo.

Data dari AAJI menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, industri asuransi jiwa mencatatkan total aset sebesar Rp630,53 triliun, meningkat 2,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Aset investasi juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% menjadi Rp551,31 triliun.

Baca juga:  BI Rate Kembali Dipangkas, Bankir Optimis Ekonomi Bergairah

Industri asuransi jiwa melakukan diversifikasi penempatan investasi pada berbagai instrumen yang diperbolehkan oleh OJK. Beberapa di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang mengalami pertumbuhan 14,6% dan berkontribusi 40,5% terhadap total investasi, serta Sukuk Korporasi yang tumbuh 14,2% dan berkontribusi 9,7% terhadap total investasi. Sementara itu, investasi pada saham dan reksadana mengalami penurunan masing-masing sebesar 13,6% dan 6,8%.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait