Jabarpos.id – Buronan kasus investasi bodong, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah dibekuk di Doha, Qatar. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil membawa pulang mantan Direktur PT Investri Radikajaya tersebut pada Jumat (26/9/2025).
Adrian Gunadi, yang telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024, melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK. Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

"Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional," ujar Amur. Proses pemulangan Adrian Gunadi tidaklah mudah, mengingat status permanent resident yang dimilikinya di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu lama.
Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Delegasi Indonesia berhasil memperoleh dukungan dari otoritas Qatar untuk mengamankan dan memulangkan tersangka melalui pendekatan police to police (P-to-P).
Kini, Adrian Gunadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, menyebabkan kerugian yang signifikan. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi kolaborasi lintas institusi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Polri menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan kasus serupa akan terus dilakukan. "Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional," pungkas Amur.