Beranda / Berita / Transaksi Repo Meledak! BEI Resmi Kuasai Pasar Rp642 Triliun

Transaksi Repo Meledak! BEI Resmi Kuasai Pasar Rp642 Triliun

Transaksi Repo Meledak! BEI Resmi Kuasai Pasar Rp642 Triliun

jabarpos.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan lonjakan signifikan dalam transaksi Repurchase Agreement (Repo) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Sejak diluncurkan pada Maret 2025, total transaksi telah mencapai angka fantastis, yakni Rp642,1 triliun.

SPPA Repo menjadi wadah vital bagi bank dan lembaga keuangan untuk melakukan pinjam-meminjam dana jangka pendek dengan jaminan surat utang, seperti obligasi. Transaksi Repo sendiri merupakan mekanisme jual-beli surat utang dengan perjanjian pembelian kembali di waktu yang telah ditentukan.

Transaksi Repo Meledak! BEI Resmi Kuasai Pasar Rp642 Triliun
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengungkapkan bahwa rata-rata nilai transaksi Repo di SPPA mencapai Rp3,4 triliun per hari, menguasai 28% pangsa pasar interdealer. Puncaknya, transaksi Repo bahkan menyentuh angka Rp23,3 triliun pada 27 November 2025.

Baca juga:  Tragedi Tabrak Lari Anak Tiga Tahun di Ciputat, Kasus Naik ke Penyidikan

"SPPA menjadikan perdagangan Repo lebih inklusif, memberikan penemuan harga yang baik, dan mengefisienkan proses pasca perdagangan Repo," jelas Iman saat peluncuran di Jakarta, Senin (1/12/2025). Ia menambahkan bahwa SPPA berperan penting dalam pendalaman pasar surat utang dan pasar uang, meningkatkan likuiditas di pasar sekunder, serta berkontribusi nyata bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga:  Bos Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Pekerja Indonesia, Ada Apa?

Selain peluncuran SPPA REPO, BEI juga meresmikan Penyerahan Izin Operasional Penyedia Electronic Trading Platform (ETP) Antarpasar. Persetujuan ini memperkuat posisi SPPA sebagai penyelenggara layanan transaksi yang dipercaya oleh Bank Indonesia untuk instrumen Pasar Uang, yaitu Repo.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan bahwa penguatan SPPA Repo tak lepas dari Undang-Undang P2SK yang memberikan mandat jelas bagi koordinasi lintas otoritas dalam pengembangan infrastruktur pasar dan transaksi lintas pasar.

Baca juga:  Jadwal Film Bioskop di Bandung, Kamis 8 Agustus 2024: Detektif Conan dan Kid the Phantom Thief Kembali Beraksi!

"Sesuai mandat tersebut, BI dan OJK telah berkoordinasi erat dalam pengaturan Repo SBN, melaksanakan FGD, audiensi dengan pemangku kepentingan, serta menyelaraskan peran dalam kerangka Twin Peaks Regulators," tegas Inarno.

Dari total 39 Pengguna Jasa SPPA, 14 di antaranya merupakan Pengguna Jasa Repo pilot di SPPA, terdiri dari Bank Pembangunan Daerah dan Bank Umum. BEI berharap semakin banyak pelaku pasar yang memanfaatkan transaksi Repo di SPPA ke depannya.