Beranda / Berita / Misteri Laptop Kemendikbud ZYRX Terkuak

Misteri Laptop Kemendikbud ZYRX Terkuak

Manajemen PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX), produsen perangkat elektronik terkemuka, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan ini disampaikan kepada publik melalui rilis yang diterima jabarpos.id baru-baru ini, menanggapi sorotan yang muncul.

Dalam keterangannya, pihak Zyrexindo menegaskan bahwa sebagai prinsipal produsen, mereka menjual produk-produknya sesuai dengan harga yang tercantum pada laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Harga tersebut, menurut manajemen, merupakan representasi harga pasar yang kompetitif, dan margin keuntungan yang diperoleh dari proyek pengadaan ini dinilai sangat wajar dan proporsional.

Baca juga:  Simulasi Pengamanan Pilkada di Sukabumi Berujung Huru-Hara
Misteri Laptop Kemendikbud ZYRX Terkuak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Perusahaan menekankan bahwa seluruh proses pelaksanaan, termasuk penetapan harga untuk pengadaan laptop Chromebook bagi Kemendikbudristek, telah dilaksanakan dengan berlandaskan pada kerangka hukum yang berlaku. Secara spesifik, mereka merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak hanya itu, ZYRX juga mengklaim kepatuhan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perpres sebelumnya, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2016. Permendag ini secara khusus mengatur Ketentuan Umum Distribusi Barang, termasuk mekanisme penyaluran produk dari produsen ke konsumen, aturan bagi berbagai skala produsen dan importir, serta larangan bagi produsen besar untuk mendistribusikan barang langsung ke pengecer.

Baca juga:  Kasus 7 Jasad di Kali Bekasi, Komisi III DPR: Menceburkan Diri atau Diceburkan?

Dengan demikian, manajemen ZYRX secara tegas menyatakan, "Perseroan telah melaksanakan pengadaan laptop Chromebook sesuai dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari rilis resmi mereka.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan komitmennya terhadap transparansi. Mereka mengklaim telah menyerahkan seluruh informasi material yang relevan dan wajib diketahui publik. Selain itu, ZYRX juga telah memberikan keterangan serta kesaksian penuh kepada aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelidikan kasus ini, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia.