SURABAYA – Penyidikan kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina di Surabaya terus berkembang. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, sementara satu orang lainnya resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah sebelumnya mengamankan M. Yasin, penyidik kepolisian kini menetapkan satu rekan tersangka lainnya dengan status yang sama. Kedua tersangka diduga kuat sebagai eksekutor lapangan yang melakukan tindakan intimidasi dan perusakan bangunan milik lansia berusia 65 tahun tersebut.
Satu Pelaku Melarikan Diri Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut. Pelaku yang buron ini identitasnya telah dikantongi oleh petugas.
“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina. Namun, masih ada satu orang lagi yang berstatus buron dan sedang dalam pengejaran tim di lapangan,” tegas pihak kepolisian, Selasa (30/12/2025).
Kronologi Singkat Kasus ini mencuat setelah Nenek Elina diusir paksa dari rumah yang telah ditinggalinya selama puluhan tahun. Rumah tersebut kemudian dirobohkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sengketa lahan. Video aksi Yang Di ambil dari Situs garengongko, perobohan yang tidak manusiawi tersebut viral dan memicu gelombang solidaritas dari masyarakat Jawa Timur.
Komitmen Penegakan Hukum Polisi memastikan akan mengusut tuntas dalang di balik aksi ini, tidak hanya berhenti pada para eksekutor di lapangan. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa tindakan main hakim sendiri dan intimidasi terhadap warga tidak akan ditoleransi.
Tersangka yang telah ditahan kini terancam jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Redaksi Rakyat Independen akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga Nenek Elina mendapatkan keadilan dan hak-haknya kembali.





