Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi memegang kendali penuh atas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, setelah masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berakhir. Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. Menurut jabarpos.id, langkah ini menandai babak baru bagi ekosistem kripto di Indonesia, menjanjikan pengawasan yang lebih terintegrasi dan komprehensif.
Penandatanganan dokumen penting tersebut dilakukan oleh Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto. Proses serah terima wewenang ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, serta Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

Nota Kesepahaman yang diakhiri ini merujuk pada kesepakatan sebelumnya, yaitu Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Hasan Fawzi dalam sambutannya menekankan kelancaran proses transisi yang telah berlangsung selama setahun terakhir. "Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar," ujarnya, menggambarkan koordinasi erat dan kolaborasi yang efektif antara OJK dan Bappebti.
Selama periode transisi, sebuah working group yang terdiri dari perwakilan OJK dan Bappebti telah bekerja keras. Tugas utama mereka adalah memastikan serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang telah dikumpulkan dan dimiliki oleh Bappebti berjalan mulus ke OJK. Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman spesifik ini, koordinasi antar lembaga selanjutnya akan berlandaskan pada Nota Kesepahaman yang lebih luas antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021, yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini bukan hanya sekadar serah terima wewenang, melainkan penegasan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi. Tujuannya jelas: menjaga kesinambungan kebijakan, memperkuat kolaborasi lintas otoritas, serta memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha serta perlindungan maksimal bagi konsumen di pasar aset kripto Indonesia yang terus berkembang pesat.





