Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan melakukan evaluasi terhadap implementasi Full Call Auction (FCA) pada emiten yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil menyusul beragamnya respons dan masukan dari para investor terkait mekanisme perdagangan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa evaluasi akan mencakup berbagai aspek, termasuk efektivitas sosialisasi kepada investor. Tujuan utama FCA, menurutnya, adalah untuk menghidupkan kembali perdagangan saham-saham yang kurang likuid atau jarang diperdagangkan.

FCA dirancang untuk memberikan kesempatan bagi saham-saham yang sulit diperdagangkan di papan reguler untuk menemukan harga yang wajar melalui mekanisme pengumpulan minat beli dan jual. Dengan demikian, saham-saham yang masuk kriteria Papan Pemantauan Khusus tetap memiliki peluang untuk menarik aktivitas transaksi dari investor.
"Jika ada masukan atau kendala, tentu jajaran terkait akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Sebetulnya kan selama ini juga sudah ada berbagai penyempurnaan," ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, seperti dikutip jabarpos.id, Jumat (13/3/2026).
Mengenai transparansi di papan FCA, Hasan menjelaskan bahwa pembentukan harga menggunakan metode periodic call auction. Skema ini bertujuan untuk mengumpulkan minat jual dan beli terlebih dahulu sebelum proses pencocokan transaksi dilakukan secara periodik. Menurutnya, mekanisme ini diperlukan karena pada saham tertentu minat transaksi sering kali tidak cukup kuat jika menggunakan sistem continuous trading seperti di papan reguler.
Sebagai informasi, FCA adalah pola perdagangan khusus di BEI di mana saham hanya diperdagangkan pada sesi lelang (auction) pada jam tertentu dan tidak bisa ditransaksikan secara normal sepanjang sesi reguler. Perubahan terbaru dari BEI, yang berlaku sejak 21 Juni 2024, menyebutkan bahwa saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme FCA tidak lagi harus berada di dalamnya selama 30 hari, melainkan cukup tujuh hari bursa berturut-turut, selama syarat-syarat lainnya terpenuhi.





