JABARPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal terkait penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Sanksi ini meliputi denda hingga larangan beraktivitas di pasar modal.
OJK menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan Bliss Properti tahun 2019-2023. Perusahaan diduga mencatat piutang fiktif dan uang muka pembayaran yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Dana hasil IPO tersebut justru mengalir ke Benny Tjokrosaputro, pengendali perusahaan, dan pihak terkait lainnya.

Atas pelanggaran tersebut, Bliss Properti didenda Rp2,7 miliar. Benny Tjokrosaputro dilarang menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup. Beberapa direksi perusahaan juga dikenakan denda dengan besaran yang berbeda-beda.
Tak hanya itu, auditor yang mengaudit laporan keuangan Bliss Properti juga tak luput dari sanksi. Akuntan publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing didenda Rp150 juta karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dengan benar.
Penjamin emisi efek IPO Bliss Properti, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia, juga didenda Rp525 juta dan izin usahanya dibekukan selama satu tahun. OJK menilai perusahaan sekuritas tersebut melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham dan identifikasi pemilik manfaat investor.
Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenakan denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Total denda yang dijatuhkan OJK dalam kasus ini mencapai Rp5,63 miliar.





