Jakarta | Jabar Pos – Kepala desa yang gagal menjaga netralitas dalam pemilihan daerah dapat diberhentikan dari posisi mereka, direktur jenderal pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, telah memperingatkan.
Aturan ini diuraikan dalam Undang-Undang No. 4/2014 tentang desa-desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82/2015 tentang pemecatan dan penunjukan kepala desa.
“Bahkan jika tuduhan yang muncul tidak terbukti, saya percaya instrumen tersedia, baik secara verbal, tertulis, ataupun bahkan menyebabkan pemecatan sementara, juga dapat meluas hingga pemecatan penuh,” kata La Ode dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Dia menekankan bahwa tindakan ketat seperti itu adalah upaya terakhir untuk menjaga netralitas kepala desa.
Sanksi ini dapat diterapkan jika upaya mitigasi, seperti pendidikan dan peringatan telah dilakukan.
Sebagai langkah awal, kementerian akan fokus pada tindakan pencegahan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami memberikan panduan dan pengembangan kapasitas untuk aparat pemerintah desa dan lembaga masyarakat agar meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pemilihan,” kata La Ode.
Fokus pada netralitas ini mengikuti kekhawatiran yang diangkat pada pertemuan kepala desa di Jawa Tengah 23 Oktober lalu, yang berakhir dengan penggerebekan oleh Badan Pengawas Pemilu Semarang (Bawaslu) di sebuah hotel mewah di Semarang.
Bawaslu menduga bahwa tujuan pertemuan itu adalah untuk memobilisasi dukungan bagi kandidat gubernur tertentu dalam pemilihan regional.
“Beberapa kepala desa yang hadir mengatakan bahwa acara ini merupakan pertemuan sosial dan konsolidasi Asosiasi Kepala Desa Jawa Tengah (PKD) di bawah slogan Satu Perintah Bersama Sampai Akhir” kata ketua Semarang Bawaslu Arief Rahman pada hari Jumat. (die)