close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 8, 2025

Kementerian Dalam Negeri: Kepala Desa Dapat Dipecat Karena Tidak Menjaga Netralitas

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Kepala desa yang gagal menjaga netralitas dalam pemilihan daerah dapat diberhentikan dari posisi mereka, direktur jenderal pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, telah memperingatkan.

Aturan ini diuraikan dalam Undang-Undang No. 4/2014 tentang desa-desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82/2015 tentang pemecatan dan penunjukan kepala desa.

“Bahkan jika tuduhan yang muncul tidak terbukti, saya percaya instrumen tersedia, baik secara verbal, tertulis, ataupun bahkan menyebabkan pemecatan sementara, juga dapat meluas hingga pemecatan penuh,” kata La Ode dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.

Dia menekankan bahwa tindakan ketat seperti itu adalah upaya terakhir untuk menjaga netralitas kepala desa.

Sanksi ini dapat diterapkan jika upaya mitigasi, seperti pendidikan dan peringatan telah dilakukan.

Sebagai langkah awal, kementerian akan fokus pada tindakan pencegahan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami memberikan panduan dan pengembangan kapasitas untuk aparat pemerintah desa dan lembaga masyarakat agar meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pemilihan,” kata La Ode.

Fokus pada netralitas ini mengikuti kekhawatiran yang diangkat pada pertemuan kepala desa di Jawa Tengah 23 Oktober lalu, yang berakhir dengan penggerebekan oleh Badan Pengawas Pemilu Semarang (Bawaslu) di sebuah hotel mewah di Semarang.

Bawaslu menduga bahwa tujuan pertemuan itu adalah untuk memobilisasi dukungan bagi kandidat gubernur tertentu dalam pemilihan regional.

“Beberapa kepala desa yang hadir mengatakan bahwa acara ini merupakan pertemuan sosial dan konsolidasi Asosiasi Kepala Desa Jawa Tengah (PKD) di bawah slogan Satu Perintah Bersama Sampai Akhir” kata ketua Semarang Bawaslu Arief Rahman pada hari Jumat. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait