Beranda / Berita / Terungkap Jaminan Polis Asuransi Tak Semudah Itu

Terungkap Jaminan Polis Asuransi Tak Semudah Itu

Terungkap Jaminan Polis Asuransi Tak Semudah Itu

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan Program Penjaminan Polis (PPP). Namun, ada detail krusial yang perlu diketahui masyarakat terkait cakupan program ini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026), menyatakan bahwa program ini akan mulai berjalan paling lambat pada tahun 2028, sesuai amanat Undang-Undang P2SK. Informasi ini dilansir oleh jabarpos.id.

Kesiapan LPS bukan isapan jempol belaka. Anggito merinci bahwa pihaknya telah menyusun peta jalan (roadmap) komprehensif untuk persiapan program ini, yang mencakup periode 2023 hingga 2027. "Kami sudah sangat siap. Apapun ketentuan final dalam UU P2SK mengenai implementasi paling lambat 2028, kami akan patuh," tegas Anggito, menunjukkan komitmen lembaga dalam menjalankan mandat baru ini.

Baca juga:  3 BUMN Karya Goyang Kursi Direksi? Ada Apa di Balik RUPSLB Desember!
Terungkap Jaminan Polis Asuransi Tak Semudah Itu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, di balik kesiapan tersebut, Anggito mengungkapkan sebuah perbedaan mendasar dengan penjaminan simpanan di perbankan. "Tidak semua perusahaan asuransi akan otomatis menjadi peserta penjaminan polis," jelasnya. Ini menjadi poin penting yang membedakan skema penjaminan polis dengan penjaminan simpanan bank, di mana semua bank umum secara otomatis menjadi peserta LPS.

LPS, lanjut Anggito, telah merancang kriteria ketat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan asuransi agar dapat bergabung dalam program penjaminan ini. "Kami akan menerapkan ‘cut-off’ berdasarkan kriteria kesehatan keuangan, termasuk Rasio Kecukupan Modal (RBC) perusahaan. Ini berbeda dengan perbankan yang semua pesertanya dijamin," papar Anggito. Ia menekankan bahwa penentuan peserta dan non-peserta menjadi aspek krusial dalam implementasi PPP.

Baca juga:  Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Untuk mendukung program ini, LPS juga telah memperkuat struktur internalnya. Anggito menyebut, mereka sudah memiliki Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang membidangi program penjaminan polis, organisasi pendukung, konsultan ahli, serta telah merampungkan penyusunan draf regulasi dan melakukan berbagai simulasi.

Terkait mekanisme pendanaan, meskipun UU P2SK mengamanatkan pemisahan dana premi antara bank dan asuransi, Anggito menjelaskan adanya klausul "interborrowing." Ini memungkinkan LPS untuk memberikan pinjaman sementara jika terjadi resolusi pada perusahaan asuransi dan dana premi yang terkumpul belum mencukupi, meskipun pencatatannya tetap dilakukan secara terpisah. Hal ini menjamin fleksibilitas dalam penanganan kasus resolusi, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan.